Seorang terduga penggelapan mobil di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Gorontalo Kota, berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Romboken, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta, Selasa mengatakan orang yang diamankan itu berinisial FYD (35) diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat, yakni menjual satu unit mobil milik salah satu usaha penyewaan mobil yang ada di Kota Gorontalo.

"FYD ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Minahasa di wilayah Romboken pada saat akan menjual mobil tersebut," kata Kompol Leonardo Widharta.

Ia mengatakan setelah mengeluarkan surat DPO pada Desember 2023, Tim Resmob Rajawali melakukan rangkaian penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku, yang saat itu diduga berada di wilayah Sulut.

Pada saat diamankan, FYD sedang bersama satu orang rekannya berinisial RS, yang saat itu hendak menjual mobil merk Daihatsu Xenia.

Namun belum sempat menjual mobil yang disewa itu, FYD dan RS langsung diamankan polisi berpakaian sipil tanpa perlawanan.

Setelah menerima informasi tertangkapnya FYD, Tim Rajawali Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota segera menuju ke Polres Minahasa, Sulut untuk menjemput dan membawanya kembali ke Gorontalo.

Setibanya di Mapolresta Gorontalo Kota, FYD dan rekannya RS langsung menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga kuat FYD merupakan otak dari penjualan mobil tersebut.

"Sebelumnya FYD telah dipanggil sebanyak dua kali namun mangkir, sehingga kami keluarkan surat DPO," kata Kasat Reskrim tersebut.

Ia mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FYD terancam dijerat dengan pasal 480 ke Satu KUHP Pidana.

Pewarta: Susanti Sako/Zulkifli Polimengo

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024