Dua orang terduga pelaku penganiayaan menggunakan pisau jenis badik di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, diamankan Tim Resmob Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota, kurang dari tiga jam usai kejadian.

Kepala Satuan (Kasat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta di Gorontalo, Minggu mengatakan dua warga yang ditangkap itu masing-masing berinisial AP (22) dan RA (26), keduanya adalah warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

"Kejadian dini hari di kompleks eks Terminal Andalas. Korban berinisial RM (36). Kemudian dua pelaku AP dan Ra berhasil kita tangkap kurang dari tiga jam," kata Kompol Leonardo.

Kasat Reskrim mengatakan beberapa saat setelah kejadian, pihaknya menerima informasi bahwa telah terjadi penganiayaan menggunakan barang tajam terhadap korban, di depan salah satu tempat olahraga yang ada di dalam kawasan eks Terminal Andalas.

Tim langsung turun ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara, hingga menginterogasi sejumlah warga yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Setelah mengantongi identitas dari dua terduga pelaku, Tim Rajawali yang dipimpin langsung oleh Kanit Buser Aipda Fajar Milama, segera memburu keduanya dan berhasil mengamankan dua pria tersebut tanpa perlawanan di kawasan Taman Telaga, Kabupaten Gorontalo.

"Selain dua terduga pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti dua bilah pisau badik, yang diduga kuat digunakan keduanya untuk menganiaya korban," katanya.

Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti, telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ia mengungkapkan akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian perut, lengan dan kepala, sehingga harus dirawat ke rumah sakit.

"Beberapa jam kemudian, kami menerima informasi bahwa korban dinyatakan telah meninggal dunia," imbuhnya.***

Pewarta: Zulkifli Polimengo

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024