Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo menerima laporan adanya korban karena menggunakan produk pemutih yang dibeli secara daring (online).
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024
Ketua tim informasi dan komunikasi BPOM, Muindar di Gorontalo, Selasa mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kosmetik yang diduga tidak memiliki izin edar.
"Ini baru dugaan, kami masih akan melakukan investigasi di lapangan untuk memastikan seperti apa produk tersebut, agar langkah tindak lanjut sesuai prosedur," kata Muindar.
Pihaknya berharap agar masyarakat bisa teliti dalam membeli produk makanan, minuman, kosmetik maupun obat-obatan.
"Kita terus memberi edukasi tersebut sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari peredaran produk berbahaya yang dapat merugikan," katanya.
Empat orang warga Kabupaten Gorontalo Utara mengalami iritasi kulit pada bagian lengan dan paha setelah menggunakan produk jenis losion pemutih yang dibeli secara daring.
Salah satu warga berinisial DM mengatakan hanya beberapa waktu setelah menggunakan produk yang diduga tanpa izin edar dan berbahaya tersebut, ia mengalami gatal-gatal dan perih pada kulit.
"Bahkan yang paling parah sampai timbul gejala mirip cacar air," kata DM.
DM bersama tiga rekannya pertama kali mengetahui informasi produk yang sempat heboh tersebut melalui promosi di media sosial dengan harga diskon Rp150 ribu dari harga sebenarnya Rp200 ribu.
Mereka merasa penasaran dan tertarik dengan khasiatnya, kemudian memesan produk yang diketahui tanpa merek, izin edar, komposisi hingga aturan penggunaannya.
DM mengatakan setelah mengalami iritasi kulit, mereka mencoba untuk komplain kepada seorang warga Gorontalo yang diduga pemilik dari usaha losion tersebut, namun tidak mendapatkan respon yang baik.
Belakangan diketahui orang itu bukanlah pemilik dari produk yang mereka beli.
"Kami memutuskan datang ke BPOM Gorontalo untuk mengadukan hal ini, serta ingin mengetahui apakah produk tersebut berizin dan tidak berbahaya," kata DM,
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM Gorontalo terima laporan korban produk pemutih
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024