Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo merekrut badan adhoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, SDM serta Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Gorontalo Opan Hamsah di Gorontalo, Senin mengatakan pihaknya akan merekrut ulang badan adhoc setelah Pemilihan Umum (Pemilu) kemarin.

"Perekrutan dipastikan dilakukan secara terbuka melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)," katanya.

Ia mengatakan dipastikan siapa saja boleh mendaftar. Untuk jumlah anggota PPK sebanyak lima orang di setiap kecamatan, anggota PPS sebanyak tiga orang di setiap kelurahan atau desa.

Sementara jumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) berkurang disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).

"Jumlah TPS akan berkurang sehingga secara otomatis jumlah KPPS pun ikut berkurang. Ini disebabkan jumlah pemilih di setiap TPS akan jauh lebih banyak atau maksimal 800 pemilih per TPS," katanya.

Seleksi terbuka PPK untuk tahapan pengumuman pendaftaran berlangsung pada 23 hingga 27 April 2024.

Selanjutnya penerimaan calon anggota PPK pada 23 April hingga 29 April 2024. Kemudian tahapan perpanjangan pendaftaran 30 April 2024 hingga 2 Mei 2024.

Tahapan selanjutnya adalah penelitian administrasi calon anggota PPK dimulai 24 April 2024 hingga 3 Mei 2024. Dilanjutkan pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota PPK pada 4 Mei hingga 5 Mei 2024.

Seleksi tertulis 6 Mei 2024 hingga 8 Mei 2024. Pengumuman hasil seleksi tertulis pada 9 Mei hingga 10 Mei 2024.

Tanggapan masyarakat terkait pengumuman hasil seleksi tertulis pada 4 Mei hingga 10 Mei 2024. Wawancara calon anggota PPK pada 11 Mei hingga 13 Mei 2024.

Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dilakukan 14 Mei hingga 15 Mei 2024. Penetapan pada 15 Mei 2024 dan pelantikan anggota PPK terpilih pada 16 Mei 2024.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024