Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo menggelar edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo Pagar Butar Butar usai kegiatan itu, Selasa mengatakan perlindungan hak kekayaan intelektual sangat penting bagi pelaku usaha kreatif khususnya UMKM.

"Kekayaan intelektual merupakan kunci utama lahirnya berbagai produk dan jasa yang diperlukan manusia dan merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif," ucap Pagar.

Ia menjelaskan, kekayaan intelektual merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan manusia, yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

"Ini merupakan kunci utama lahirnya berbagai produk dan jasa yang diperlukan manusia dan merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif," ucap dia.

Selain memberikan manfaat yang sungguh besar bagi kehidupan manusia, menurut Pagar Butar Butar perkembangan kekayaan intelektual khususnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, turut meningkatkan persaingan di bidang usaha sehingga menimbulkan potensi terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual.

"Pelanggaran Kekayaan intelektual merupakan tindakan tanpa izin yang menggunakan, meniru, membajak, menyebarluaskan, suatu karya/kekayaan intelektual orang lain dengan itikad buruk," ia menegaskan.

Contoh pelanggaran kekayaan intelektual ungkap Pagar diantaranya pencurian ide maupun pembajakan, pelanggaran kekayaan intelektual juga terjadi kepada hak kekayaan intelektual komunal, seperti melakukan klaim suatu warisan atau ekspresi budaya tradisional daerah tertentu, oleh karena itu penting bagi masyarakat adat untuk melindungi identitas daerahnya.

Untuk mencegah pelanggaran supaya tidak semakin marak terjadi di Provinsi Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Gorontalo terus berkomitmen untuk melakukan berbagai macam upaya.

Yang pertama upaya preventif dilakukan melalui sosialisasi atau edukasi, penyuluhan baik langsung, penyuluhan tidak langsung, talkshow, promosi dan diseminasi tentang kekayaan intelektual.

Upaya selanjutnya adalah represif yang dilakukan melalui pemantauan langsung ke lapangan terhadap lokasi-lokasi berpotensi adanya pelanggaran kekayaan intelektual.

Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo Pagar Butar Butar (kedua kanan) pada edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (23/4/2024). ANTARA/Adiwinata Solihin

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024