Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan dua orang tersangka terkait kasus pemberian gratifikasi pada pengadaan paket pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Gorontalo.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Nursurya di Gorontalo, Selasa, mengatakan dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AA (55) selaku ASN di Dinas PUPR Kota Gorontalo, serta seorang wiraswasta berinisial FL (56).
"Status AA dan FL hari ini sudah kita naikkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka. Keduanya telah ditahan berdasarkan surat perintah penahanan," kata Nursurya.
Dalam kasus ini, kata dia, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud, menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
Selain itu, perbuatan melanggar hukum lainnya yaitu memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau pemberian gratifikasi terkait pengadaan paket pada proyek jalan tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, pihaknya sebelumnya telah memeriksa 29 orang saksi, dua orang saksi ahli dari digital forensik serta ahli pengadaan barang dan jasa hingga barang bukti dokumen sebanyak 59 bundel.
Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf e, Juncto pasal 18, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.
Selanjutnya kata dia, yakni Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP, Juncto Pasal 641 KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun, dan paling lama 5 tahun.
"Keduanya sudah dilakukan penahanan selama 20 hari, yakni terhitung dari tanggal 11 hingga 30 Juni 2024 di rumah tahanan (rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Gorontalo," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Nursurya di Gorontalo, Selasa, mengatakan dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AA (55) selaku ASN di Dinas PUPR Kota Gorontalo, serta seorang wiraswasta berinisial FL (56).
"Status AA dan FL hari ini sudah kita naikkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka. Keduanya telah ditahan berdasarkan surat perintah penahanan," kata Nursurya.
Dalam kasus ini, kata dia, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud, menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
Selain itu, perbuatan melanggar hukum lainnya yaitu memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau pemberian gratifikasi terkait pengadaan paket pada proyek jalan tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, pihaknya sebelumnya telah memeriksa 29 orang saksi, dua orang saksi ahli dari digital forensik serta ahli pengadaan barang dan jasa hingga barang bukti dokumen sebanyak 59 bundel.
Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf e, Juncto pasal 18, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.
Selanjutnya kata dia, yakni Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP, Juncto Pasal 641 KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun, dan paling lama 5 tahun.
"Keduanya sudah dilakukan penahanan selama 20 hari, yakni terhitung dari tanggal 11 hingga 30 Juni 2024 di rumah tahanan (rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Gorontalo," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024