Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dari usulan inisiatif yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, masing-masing terkait sistem kesehatan daerah dan peredaran minuman keras.

"Berkenaan dengan pengajuan Raperda tentang sistem kesehatan daerah dan Raperda terkait pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, Pemprov Gorontalo mengapresiasi langkah DPRD sebagai upaya konkret untuk melayani dan melindungi masyarakat," kata Penjabat Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin dalam penyampaian persetujuannya pada rapat paripurna DPRD ke-143, di Gorontalo, Rabu.

Rudy mengatakan berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemprov Gorontalo dalam upaya menjamin pelayanan kesehatan. Namun demikian masih banyak tugas di bidang kesehatan yang harus dituntaskan, di antaranya meliputi aspek pelayanan kesehatan, fasilitas, pembiayaan, penyediaan dan penyebaran sumber daya kesehatan, serta regulasi yang mengatur sistem kesehatan.

Oleh karena itu, terkait Raperda pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, dia menilai sangat penting karena minuman beralkohol atau minuman keras menjadi faktor yang mempengaruhi tingginya angka kriminalitas di Gorontalo.

Ia berharap agar dalam pembahasan Raperda tersebut, materi yang disusun senantiasa merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan seluruh pemangku kepentingan.

"Setelah mempelajari dan mencermati isi kedua Raperda ini, pada prinsipnya kami sependapat untuk dilakukan pembahasan terhadap substansi melalui mekanisme tata tertib dewan," ujarnya.

Dia juga berharap agar dalam pembahasan Raperda ini bisa melibatkan pihak lain dan segenap unsur di masyarakat untuk memperoleh pandangan, masukan, dan saran agar menghasilkan peraturan daerah yang dapat diberlakukan dengan baik.

 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024