Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, Provinsi Gorontalo untuk sementara menutup seluruh aktivitas tempat hiburan malam di lokasi pantai "pohon cinta" Kota Marisa, guna menghadapi bulan Ramadhan.
"Penutupan tersebut dalam rangka menyambut bulan puasa. Kami juga telah melayangkan surat pemberitahuan (SP) di masing-masing tempat hiburan malam yang ada," kata Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat Badan Kesbang dan Politik Pohuwato, Ali Mbuinga, Rabu.
Ali selaku penyidik PNS juga mengatakan, jika batas waktu yang diberikan bagi tempat hiburan malam hingga selesai lebaran ketupat nanti, sejak ditempelkan surat pemberitahuan di masing-masing tempat.
Jika masih ada pemilik yang nakal dengan mengadakan aktifitas, maka pihaknya tidak segan-segan melayangkan surat peringatan pertama, hingga berujung pada pencabutan surat izin.
Selain itu pihaknya mencatat, ada 39 tempat hiburan malam yang diberi SP khusus di pantai pohon cinta. Tidak hanya itu, lokasi hiburan malam lainnya yang di luar Marisa juga dilayangkan SP yang sama.
"Saya juga mengimbau agar para pemilik bisa menati peraturan daerah nomor 21 tahun 2012 tentang hiburan malam tersebut. Dan juga bagi masyarakat, agar bisa melaporkan jika ada tempat hiburan malam yang masih buka pada saat bulan puasa hingga lebaran ketupat," ucapnya.
Tambahnya, SP tersebut bukan hanya kepada tempat hiburan malam, melainkan warung makan agar jangan dibuka pada waktu siang hari.
"Bisa dibuka tapi menjelang sore hari, agar masyarakat bisa fokus beribadah puasa," tambahnya.
Selain itu, Kepala KesbangPol Wady Gobel mengaku pihaknya dalam hal ini seriusi perda hiburan malam tersebut. Jika tidak mengindahkannya, maka akan langsung dilakukan penindakan.
Adapun kata Wady, kebijakan pemkab tersebut guna melindungi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa agar tetap khusyuk.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016
"Penutupan tersebut dalam rangka menyambut bulan puasa. Kami juga telah melayangkan surat pemberitahuan (SP) di masing-masing tempat hiburan malam yang ada," kata Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat Badan Kesbang dan Politik Pohuwato, Ali Mbuinga, Rabu.
Ali selaku penyidik PNS juga mengatakan, jika batas waktu yang diberikan bagi tempat hiburan malam hingga selesai lebaran ketupat nanti, sejak ditempelkan surat pemberitahuan di masing-masing tempat.
Jika masih ada pemilik yang nakal dengan mengadakan aktifitas, maka pihaknya tidak segan-segan melayangkan surat peringatan pertama, hingga berujung pada pencabutan surat izin.
Selain itu pihaknya mencatat, ada 39 tempat hiburan malam yang diberi SP khusus di pantai pohon cinta. Tidak hanya itu, lokasi hiburan malam lainnya yang di luar Marisa juga dilayangkan SP yang sama.
"Saya juga mengimbau agar para pemilik bisa menati peraturan daerah nomor 21 tahun 2012 tentang hiburan malam tersebut. Dan juga bagi masyarakat, agar bisa melaporkan jika ada tempat hiburan malam yang masih buka pada saat bulan puasa hingga lebaran ketupat," ucapnya.
Tambahnya, SP tersebut bukan hanya kepada tempat hiburan malam, melainkan warung makan agar jangan dibuka pada waktu siang hari.
"Bisa dibuka tapi menjelang sore hari, agar masyarakat bisa fokus beribadah puasa," tambahnya.
Selain itu, Kepala KesbangPol Wady Gobel mengaku pihaknya dalam hal ini seriusi perda hiburan malam tersebut. Jika tidak mengindahkannya, maka akan langsung dilakukan penindakan.
Adapun kata Wady, kebijakan pemkab tersebut guna melindungi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa agar tetap khusyuk.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016