Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan berbagai langkah guna memastikan penyerapan tenaga kerja termasuk mendukung kesesuaian kompetensi dan peningkatan layanan informasi pasar kerja, menanggapi penolakan uji materi batasan usia pelamar oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tanggapan kami pemerintah, dalam hal ini Kemnaker terhadap Putusan MK Nomor 35/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003, tentu saja kami menghargai dengan apa yang sudah diputuskan," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menjawab pertanyaan ANTARA via aplikasi pesan di Jakarta, Senin.
"Tinggal sekarang bagaimana cara kita untuk terus mengupayakan adanya keseimbangan antara kebutuhan dari sisi dunia usaha dengan ketersediaan tenaga kerja yang kompetensinya match dengan pekerjaan yang ada," tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa selain memastikan adanya penyerapan tenaga kerja dengan kompetensi yang dibutuhkan, dilakukan pula berbagai langkah meningkatkan kewirausahaan sebagai salah satu langkah mengatasi isu ketenagakerjaan di tanah air.
Terkait hal ini, katanya, pemerintah mengambil langkah melalui kolaborasi antarkementerian dan dunia usaha terus meningkatkan program pelatihan, pemagangan dan permodalan.
"Ini seharusnya menjadi alternatif yang bagus untuk 'dilirik' oleh para pencari kerja," ujar Anwar.
Pemerintah melalui Kemnaker juga berupaya meningkatkan layanan sistem informasi pasar kerja untuk memudahkan para pencari kerja dan perusahaan yang membutuhkan pekerja dengan kompetensi masing-masing.
"Saya rasa, kalau semua ini diusahakan bersama-sama, maka kekhawatiran akan tidak cukup luasnya kesempatan kerja, dapat kita atasi," tuturnya.
Sebelumnya, dalam pembacaan putusan pada 30 Juli lalu, MK memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terutama terkait adanya batasan usia pelamar dalam lowongan kerja.
Permohonan uji materi itu dilakukan seorang karyawan swasta bernama Leonardo Olefins Hamonangan yang mendalilkan bahwa pasal yang diuji berpotensi menormalisasi perusahaan menentukan persyaratan lowongan pekerjaan yang diskriminatif. Termasuk mencantumkan batas usia maksimal, pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ini langkah Kemnaker setelah MK tolak uji materi batasan usia pelamar
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024