• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Jumat, 19 September 2025
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Prabowo perintahkan percepatan pembangunan Kampung Haji Indonesia

      Prabowo perintahkan percepatan pembangunan Kampung Haji Indonesia

      Jumat, 19 September 2025 7:27

      Mendagri tekankan keseimbangkan APBD-swasta dalam pembangunan daerah

      Mendagri tekankan keseimbangkan APBD-swasta dalam pembangunan daerah

      Jumat, 19 September 2025 7:26

      Prabowo tunjuk Yusril jadi Ketua Komite Nasional TPPU

      Prabowo tunjuk Yusril jadi Ketua Komite Nasional TPPU

      Kamis, 18 September 2025 19:52

      Wamenhan RI terima kunjungan militer Wamenhan Vietnam

      Wamenhan RI terima kunjungan militer Wamenhan Vietnam

      Kamis, 18 September 2025 15:08

      TNI AD gunakan drone untuk antar logistik prajurit di wilayah operasi

      TNI AD gunakan drone untuk antar logistik prajurit di wilayah operasi

      Kamis, 18 September 2025 13:28

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        Bawaslu pastikan akurasi data pemilih dalam pengawasan coklit

        Bawaslu pastikan akurasi data pemilih dalam pengawasan coklit

        Kamis, 11 September 2025 8:30

        KPU Kabupaten Gorontalo lakukan coktas data pemilih

        KPU Kabupaten Gorontalo lakukan coktas data pemilih

        Rabu, 10 September 2025 15:20

        Bawaslu Gorontalo Utara bangun sinergi perkuat sajian informasi publik

        Bawaslu Gorontalo Utara bangun sinergi perkuat sajian informasi publik

        Sabtu, 23 Agustus 2025 19:46

        Bawaslu Gorontalo Utara susun kajian awal penanganan pelanggaran

        Bawaslu Gorontalo Utara susun kajian awal penanganan pelanggaran

        Kamis, 21 Agustus 2025 16:53

        Polda didesak selesaikan kasus TPKS mantan Rektor UNUGO

        Polda didesak selesaikan kasus TPKS mantan Rektor UNUGO

        Rabu, 10 September 2025 6:11

        DPRD soroti penanganan kasus TPKS mantan Rektor UNUGO

        DPRD soroti penanganan kasus TPKS mantan Rektor UNUGO

        Rabu, 10 September 2025 6:10

        Polda Gorontalo bebaskan 11 pengunjuk rasa

        Polda Gorontalo bebaskan 11 pengunjuk rasa

        Rabu, 3 September 2025 6:26

        BNNP Gorontalo lakukan langkah P4GN dari lingkungan masyarakat

        BNNP Gorontalo lakukan langkah P4GN dari lingkungan masyarakat

        Rabu, 3 September 2025 5:28

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        Bawaslu pastikan akurasi data pemilih dalam pengawasan coklit

        Bawaslu pastikan akurasi data pemilih dalam pengawasan coklit

        Kamis, 11 September 2025 8:30

        KPU Kabupaten Gorontalo lakukan coktas data pemilih

        KPU Kabupaten Gorontalo lakukan coktas data pemilih

        Rabu, 10 September 2025 15:20

        Bawaslu Gorontalo Utara bangun sinergi perkuat sajian informasi publik

        Bawaslu Gorontalo Utara bangun sinergi perkuat sajian informasi publik

        Sabtu, 23 Agustus 2025 19:46

        Bawaslu Gorontalo Utara susun kajian awal penanganan pelanggaran

        Bawaslu Gorontalo Utara susun kajian awal penanganan pelanggaran

        Kamis, 21 Agustus 2025 16:53

        Polda didesak selesaikan kasus TPKS mantan Rektor UNUGO

        Polda didesak selesaikan kasus TPKS mantan Rektor UNUGO

        Rabu, 10 September 2025 6:11

        DPRD soroti penanganan kasus TPKS mantan Rektor UNUGO

        DPRD soroti penanganan kasus TPKS mantan Rektor UNUGO

        Rabu, 10 September 2025 6:10

        Polda Gorontalo bebaskan 11 pengunjuk rasa

        Polda Gorontalo bebaskan 11 pengunjuk rasa

        Rabu, 3 September 2025 6:26

        BNNP Gorontalo lakukan langkah P4GN dari lingkungan masyarakat

        BNNP Gorontalo lakukan langkah P4GN dari lingkungan masyarakat

        Rabu, 3 September 2025 5:28

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Senin, 28 Juli 2025 18:54

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        Kamis, 24 Juli 2025 15:45

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Kamis, 10 Juli 2025 20:11

        Dinas Perhubungan tata pengelolaan lahan parkir Kota Gorontalo

        Dinas Perhubungan tata pengelolaan lahan parkir Kota Gorontalo

        Kamis, 26 Juni 2025 23:48

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Senin, 11 Agustus 2025 22:14

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Sabtu, 31 Mei 2025 19:47

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

    • Internasional
      • Starmer dan Trump tegaskan komitmen perdamaian di Jalur Gaza

        Starmer dan Trump tegaskan komitmen perdamaian di Jalur Gaza

        Jumat, 19 September 2025 7:34

        Hampir 100 orang ditangkap saat protes nasional di Prancis

        Hampir 100 orang ditangkap saat protes nasional di Prancis

        Jumat, 19 September 2025 7:33

        Italia bersedia bahas sanksi terhadap menteri-menteri ekstremis Israel

        Italia bersedia bahas sanksi terhadap menteri-menteri ekstremis Israel

        Jumat, 19 September 2025 7:30

        Kemlu imbau pekerja migran tempuh jalur resmi hindari permasalahan

        Kemlu imbau pekerja migran tempuh jalur resmi hindari permasalahan

        Jumat, 19 September 2025 7:28

        Palestina kecam Fiji karena buka kedutaan besar di Yerusalem

        Palestina kecam Fiji karena buka kedutaan besar di Yerusalem

        Kamis, 18 September 2025 19:36

    • Hiburan
      • Endy Arfian belajar Bahasa Uzbekistan untuk peran "Pengin Hijrah"

        Endy Arfian belajar Bahasa Uzbekistan untuk peran "Pengin Hijrah"

        Jumat, 19 September 2025 7:29

        Benni Setiawan: Jumlah layar meningkat cerminan kualitas film lokal

        Benni Setiawan: Jumlah layar meningkat cerminan kualitas film lokal

        Kamis, 18 September 2025 8:25

        Garin Nugroho tulis skenario film "Dilanjutkan Salah, Disudahi Perih"

        Garin Nugroho tulis skenario film "Dilanjutkan Salah, Disudahi Perih"

        Kamis, 18 September 2025 8:17

        Inul Daratista sapa penggemar Malaysia lewat konser di Pulau Pinang

        Inul Daratista sapa penggemar Malaysia lewat konser di Pulau Pinang

        Kamis, 18 September 2025 8:15

        Deredia isi lajur suara film "Dilanjutkan Salah, Disudahi Perih"

        Deredia isi lajur suara film "Dilanjutkan Salah, Disudahi Perih"

        Kamis, 18 September 2025 8:14

    • Olahraga
      • Manchester City raih tumbangkan Napoli dengan 2-0

        Manchester City raih tumbangkan Napoli dengan 2-0

        Jumat, 19 September 2025 7:35

        "Brace" Rashford antar Barcelona tekuk Newcastle 2-1

        "Brace" Rashford antar Barcelona tekuk Newcastle 2-1

        Jumat, 19 September 2025 7:35

        Jose Mourinho ditunjuk sebagai pelatih Benfica

        Jose Mourinho ditunjuk sebagai pelatih Benfica

        Jumat, 19 September 2025 7:32

        Meski menang besar, penampilan timnas futsal Indonesia belum memuaskan

        Meski menang besar, penampilan timnas futsal Indonesia belum memuaskan

        Jumat, 19 September 2025 7:29

        Peringkat Indonesia turun satu strip jadi 119

        Peringkat Indonesia turun satu strip jadi 119

        Kamis, 18 September 2025 19:53

    • Teknologi
      • Samsung Galaxy A17 tawarkan kamera andal, layar besar, baterai awet

        Samsung Galaxy A17 tawarkan kamera andal, layar besar, baterai awet

        Kamis, 18 September 2025 19:37

        Tencent sebut potensi pasar AI swasta di Indonesia terbuka luas

        Tencent sebut potensi pasar AI swasta di Indonesia terbuka luas

        Rabu, 17 September 2025 9:16

        Tencent tingkatkan kapasitas AI, sasar klien industri

        Tencent tingkatkan kapasitas AI, sasar klien industri

        Rabu, 17 September 2025 9:10

        XPO 2025 padukan edukasi teknologi sambil intip inovasi gadget terbaru

        XPO 2025 padukan edukasi teknologi sambil intip inovasi gadget terbaru

        Sabtu, 13 September 2025 17:06

        Menkomdigi: Satelit Nusantara 5 perkuat konektivitas digital nasional

        Menkomdigi: Satelit Nusantara 5 perkuat konektivitas digital nasional

        Jumat, 12 September 2025 17:20

    • Artikel
      • Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Selasa, 13 Mei 2025 8:35

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Senin, 9 September 2024 10:52

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Rabu, 21 Agustus 2024 14:16

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Sabtu, 17 Agustus 2024 17:18

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        Rabu, 14 Agustus 2024 9:21

    • Foto
      • FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        Minggu, 7 September 2025 12:53

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

    • Infografik
    • Video
      • Ombudsman tekankan akselerasi pembangunan SDN Bone Raya

        Ombudsman tekankan akselerasi pembangunan SDN Bone Raya

        Jumat, 19 September 2025 0:22

        Lansia dan difabel jadi petugas upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

        Lansia dan difabel jadi petugas upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

        Minggu, 17 Agustus 2025 11:48

        LPP Gorontalo gelar Porsenap jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI

        LPP Gorontalo gelar Porsenap jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI

        Jumat, 8 Agustus 2025 17:05

        Usai bertugas di Papua, Satgas Pamtas Yonif 715 kembali ke Gorontalo

        Usai bertugas di Papua, Satgas Pamtas Yonif 715 kembali ke Gorontalo

        Rabu, 6 Agustus 2025 23:44

        Semarak Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di Bone Bolango

        Semarak Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di Bone Bolango

        Jumat, 1 Agustus 2025 20:31

    MK: Negara harus gratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri/swasta

    Selasa, 27 Mei 2025 19:52 WIB

    MK: Negara harus gratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri/swasta

    Tangkapan layar - Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih. ANTARA/Fath Putra Mulya

    Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

    "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa.

    MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

    Dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

    Terlebih, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

    Dalam kondisi demikian, menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

    Sejatinya, konstitusi tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar.

    "Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta," imbuh Enny.

    Menurut MK, jika frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri, negara justru mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri telah memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar.

    Kondisi demikian dinilai oleh Mahkamah bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, melalui mekanisme bantuan pendidikan atau subsidi.

    Di sisi lain, MK memahami tidak seluruh sekolah swasta di Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan dasar dapat diletakkan dalam satu kategori yang sama sebab sejumlah sekolah swasta juga menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional yang menjadi nilai jual sekolah tersebut.

    Sekolah-sekolah seperti itu berpengaruh pada motivasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan dasar. Warga negara yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta dimaksud tidak sepenuhnya dilatarbelakangi atas tidak tersedianya akses ke sekolah negeri.

    Dalam konteks itu, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi biaya yang lebih tinggi ketika memutuskan bersekolah di sekolah swasta tersebut.

    Oleh karena itu, MK meminta negara mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah swasta, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah swasta tersebut.

    Lebih lanjut Enny mengatakan bahwa bantuan pendidikan untuk kepentingan peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk menjamin bahwa sekolah swasta yang memperoleh bantuan pendidikan tersebut dikelola dengan baik.

    Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:

    "Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."

    Permohonan uji materi ini diajukan oleh lembaga masyarakat sipil bernama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia serta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.


    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK: Negara harus gratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri/swasta

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor : Debby H. Mano
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Dewan Pers nilai uji materi UU Pers dapat perjelas perlindungan hukum

    Dewan Pers nilai uji materi UU Pers dapat perjelas perlindungan hukum

    7 September 2025 11:39

    MK putus uji materi soal wamen rangkap jabatan hari ini

    MK putus uji materi soal wamen rangkap jabatan hari ini

    28 Agustus 2025 11:44

    Uji materi terkait praktik rangkap jabatan wamen bergulir di MK

    Uji materi terkait praktik rangkap jabatan wamen bergulir di MK

    31 Juli 2025 18:49

    Sidang MK berubah jadi ruang karaoke saat uji UU Hak Cipta

    Sidang MK berubah jadi ruang karaoke saat uji UU Hak Cipta

    22 Juli 2025 15:21

    MK tolak uji materi syarat capres-cawapres minimal sarjana

    MK tolak uji materi syarat capres-cawapres minimal sarjana

    17 Juli 2025 17:23

    Marcell Siahaan sebut kekaburan UU Hak Cipta bikin musisi takut tampil

    Marcell Siahaan sebut kekaburan UU Hak Cipta bikin musisi takut tampil

    10 Juli 2025 20:20

    MK tolak uji materi aturan polisi bertindak menurut penilaian sendiri

    MK tolak uji materi aturan polisi bertindak menurut penilaian sendiri

    3 Juli 2025 12:50

    Uji materi UU Kementerian Negara, wamen diminta tak rangkap jabatan

    Uji materi UU Kementerian Negara, wamen diminta tak rangkap jabatan

    23 April 2025 14:39

    Top News

    • Prabowo perintahkan percepatan pembangunan Kampung Haji Indonesia

      Prabowo perintahkan percepatan pembangunan Kampung Haji Indonesia

      51 menit lalu

    • Israel gempur Kota Gaza dengan 150 serangan, komunikasi lumpuh

      Israel gempur Kota Gaza dengan 150 serangan, komunikasi lumpuh

      18 September 2025 08:13

    • DPRD Gorontalo Utara meminta pemda terima tenaga honor jadi PPPK

      DPRD Gorontalo Utara meminta pemda terima tenaga honor jadi PPPK

      17 September 2025 19:31

    • Presiden Prabowo lantik Djamari Chaniago sebagai Menko Polkam

      Presiden Prabowo lantik Djamari Chaniago sebagai Menko Polkam

      17 September 2025 15:14

    • Gubernur Gorontalo sampaikan aspirasi mahasiswa ke Mendagri

      Gubernur Gorontalo sampaikan aspirasi mahasiswa ke Mendagri

      17 September 2025 05:04

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA