Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun 2015 ke DPRD setempat, guna dibahas bersama.
Penyerahan tersebut melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembicaraan tingkat I, yang diterima langsung ketua DPRD setempat Paris Jusuf, Selasa.
Dalam kesempatan itu Gubernur menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh kepala daerah kepada DPRD merupakan amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
"Dimana dalam UU dan Permendagri tersebut, kepala daerah diminta untuk menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada legislatif, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," kata Rusli.
Dalam Ranperda tersebut, turut juga dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan tersebut.
Lebih lanjut, gubernur berharap agar Ranperda yang disampaikan tersebut dapat dibahas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda sebagai syarat penyusunan APBD Perubahan Tahun 2016 nanti.
"Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu pemerintah daerah dalam menyelenggarakan tugas-tugas kepemerintahan dan kemasyarakatan di Gorontalo," ujarnya.
Hadir pada kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran kepala SKPD dilingkungan Pemprov Gorontalo.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016
Penyerahan tersebut melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembicaraan tingkat I, yang diterima langsung ketua DPRD setempat Paris Jusuf, Selasa.
Dalam kesempatan itu Gubernur menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh kepala daerah kepada DPRD merupakan amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
"Dimana dalam UU dan Permendagri tersebut, kepala daerah diminta untuk menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada legislatif, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," kata Rusli.
Dalam Ranperda tersebut, turut juga dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan tersebut.
Lebih lanjut, gubernur berharap agar Ranperda yang disampaikan tersebut dapat dibahas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda sebagai syarat penyusunan APBD Perubahan Tahun 2016 nanti.
"Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu pemerintah daerah dalam menyelenggarakan tugas-tugas kepemerintahan dan kemasyarakatan di Gorontalo," ujarnya.
Hadir pada kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran kepala SKPD dilingkungan Pemprov Gorontalo.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016