Tim kerja penyusunan rancangan peraturan DPRD Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo periode 2024 - 2029 mulai membahas tata tertib yang akan digunakan di lembaga tersebut.
"Kita telah memulai pembahasan tata tertib DPRD sebagai acuan seluruh anggota dalam lembaga ini untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab serta amanah sebagai anggota DPRD di lembaga ini," kata Ketua Tim Kerja Penyusunan Tata Tertib DPRD Gorontalo Utara Ridwan Riko Arbie di Kwandang, Senin.
Ia mengatakan proses penyusunan tata tertib tersebut direncanakan akan berlangsung selama tiga minggu, yakni minggu pertama akan digunakan untuk membahas aturan, minggu kedua untuk studi banding, dan minggu ketiga diharapkan dapat dilanjutkan dengan penetapan.
Ridwan mengatakan bahwa perubahan isi dalam tata tertib mungkin tidak akan signifikan dibandingkan dengan tata tertib pada periode sebelumnya atau periode 2019 - 2024.
"Hal itu mengingat Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD tetap mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018 yang juga belum mengalami perubahan," ujarnya.
Dalam rapat perdana tersebut, anggota tim kerja Windra Lagarusu mengatakan bahwa pembahasan dilakukan dengan menggunakan tata tertib 2019 sebagai acuan.
"Tim akan memeriksa pasal demi pasal. Jika ada perubahan yang diperlukan maka fokus utama adalah menyesuaikan pasal-pasal tersebut. Saat ini pembahasan tata tertib telah mencapai pasal 56," kata Windra.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024
"Kita telah memulai pembahasan tata tertib DPRD sebagai acuan seluruh anggota dalam lembaga ini untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab serta amanah sebagai anggota DPRD di lembaga ini," kata Ketua Tim Kerja Penyusunan Tata Tertib DPRD Gorontalo Utara Ridwan Riko Arbie di Kwandang, Senin.
Ia mengatakan proses penyusunan tata tertib tersebut direncanakan akan berlangsung selama tiga minggu, yakni minggu pertama akan digunakan untuk membahas aturan, minggu kedua untuk studi banding, dan minggu ketiga diharapkan dapat dilanjutkan dengan penetapan.
Ridwan mengatakan bahwa perubahan isi dalam tata tertib mungkin tidak akan signifikan dibandingkan dengan tata tertib pada periode sebelumnya atau periode 2019 - 2024.
"Hal itu mengingat Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD tetap mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018 yang juga belum mengalami perubahan," ujarnya.
Dalam rapat perdana tersebut, anggota tim kerja Windra Lagarusu mengatakan bahwa pembahasan dilakukan dengan menggunakan tata tertib 2019 sebagai acuan.
"Tim akan memeriksa pasal demi pasal. Jika ada perubahan yang diperlukan maka fokus utama adalah menyesuaikan pasal-pasal tersebut. Saat ini pembahasan tata tertib telah mencapai pasal 56," kata Windra.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024