Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo pengganti antar waktu (PAW) periode 2023 hingga 2028 Roy Hamrain telah dilantik.
Plt Ketua KPU Provinsi Gorontalo Risan Pakaya di Gorontalo, Selasa mengatakan Roy Hamrain dilantik menggantikan Fadliyanto Koem yang telah mengundurkan diri pada Juli 2024.
Pelantikan tersebut dilakukan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin secara virtual bersamaan dengan empat provinsi lainnya yaitu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, dan Papua Pegunungan.
Risan mengatakan dalam sambutannya Afif mengatakan alasan mengapa penggantian antar waktu ini dipercepat, mengingat tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024 yang sedang berlangsung di daerah masing-masing.
Afif juga berharap kepada anggota yang baru dilantik agar segera menyesuaikan dengan ritme kerja dan melakukan konsolidasi serta koordinasi baik dengan sesama anggota KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan terkait khususnya mengenai tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Afif juga mengimbau agar anggota KPU provinsi yang baru dilantik untuk memegang teguh seluruh aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI sehingga pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 berjalan dengan baik.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1273 Tahun 2024 tentang Pengangkatan pengganti antar waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo periode 2023 hingga 2028 menetapkan Roy Hamrain sebagai PAW Anggota KPU Provinsi Gorontalo yang telah mengundurkan diri.
Sebelumnya Roy Hamrain merupakan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo.
Hadir dalam pelantikan tersebut, anggota KPU Provinsi Gorontalo Opan Hamsah dan Hendrik Imran beserta Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo Hanif Purwanto.
Turut hadir anggota KPU Kabupaten Gorontalo dan Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo, serta pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Gorontalo.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024
Plt Ketua KPU Provinsi Gorontalo Risan Pakaya di Gorontalo, Selasa mengatakan Roy Hamrain dilantik menggantikan Fadliyanto Koem yang telah mengundurkan diri pada Juli 2024.
Pelantikan tersebut dilakukan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin secara virtual bersamaan dengan empat provinsi lainnya yaitu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, dan Papua Pegunungan.
Risan mengatakan dalam sambutannya Afif mengatakan alasan mengapa penggantian antar waktu ini dipercepat, mengingat tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024 yang sedang berlangsung di daerah masing-masing.
Afif juga berharap kepada anggota yang baru dilantik agar segera menyesuaikan dengan ritme kerja dan melakukan konsolidasi serta koordinasi baik dengan sesama anggota KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan terkait khususnya mengenai tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Afif juga mengimbau agar anggota KPU provinsi yang baru dilantik untuk memegang teguh seluruh aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI sehingga pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 berjalan dengan baik.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1273 Tahun 2024 tentang Pengangkatan pengganti antar waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo periode 2023 hingga 2028 menetapkan Roy Hamrain sebagai PAW Anggota KPU Provinsi Gorontalo yang telah mengundurkan diri.
Sebelumnya Roy Hamrain merupakan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo.
Hadir dalam pelantikan tersebut, anggota KPU Provinsi Gorontalo Opan Hamsah dan Hendrik Imran beserta Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo Hanif Purwanto.
Turut hadir anggota KPU Kabupaten Gorontalo dan Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo, serta pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Gorontalo.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024