Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi kelompok kerja (pokja) pengawasan dan dukungan administrasi pengelolaan dana hibah pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Rakor tersebut dibuka langsung Sekretaris Daerah Suleman Lakoro di Gorontalo, Selasa.

Ia mengatakan kesuksesan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati memerlukan peran seluruh pemangku kepentingan khususnya terkait pengawasan.

Mengingat pengawasan dalam pelaksanaan seluruh tahapan pilkada tidak sekadar menjadi peran pihak Bawaslu semata, namun secara bersama oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah tersebut.

"Bawaslu telah membentuk pokja. Kita bekerja bersama melalui pokja yang terbentuk. Perkuat sinergi baik upaya mencegah pelanggaran maupun dalam mengoptimalkan pengawasan," katanya.
Bawaslu Gorontalo Utara menggelar Rakor pokja pengawasan dan dukungan administrasi pengelolaan dana hibah untuk Pilkada Serentak Tahun 2024, pada Selasa (17/9). (ANTARA/Susanti Sako)
Ia pun berpesan agar Bawaslu dapat memaksimalkan pemanfaatan dana hibah untuk menunjang kerja-kerja pengawasan dan penindakan pelanggaran yang terjadi dalam pilkada.

Ketua Bawaslu Gorontalo Utara Ronald Ismail mengatakan pihaknya  melibatkan beberapa organisasi perangkat daerau (OPD) dalam melakukan pengawasan.

"Kita sudah membentuk pokja dan telah menetapkan dalam surat keputusan (SK). Didalamnya terdapat pihak Bawaslu sendiri, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Badan Kesbangpol, Dinas Satpol PP dan Kebakaran, Dinas Perhubungan, Bapppeda, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), Badan Keuangan, dan BKPP," katanya.

Pokja dibentuk dalam mengoptimalkan fungsi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang tetap memprioritaskan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam pemilihan. 

Lima pokja yang dibentuk yaitu pokja Sentra Gakkumdu, pokja pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri. Pokja pengawasan kampanye dan alat peraga kampanye, pokja isu-isu negatif, serta pokja dana hibah.

Ronald menambahkan pihaknya dalam hal penegakkan aturan tetap mengacu pada Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan negara. *

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024