Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama unsur Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) membahas besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025 di Kota Gorontalo.
Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, Selasa, mengatakan pada tahun 2025, penetapan upah buruh akan menggunakan aturan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana, sebelumnya MK menetapkan putusan terkait gugatan mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.
Gugatan UU Cipta Kerja yang dikabulkan oleh MK, yakni terkait dengan penetapan upah. MK mengembalikan sistem upah minimum sektoral yang sebelumnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.
Gubernur menjelaskan nanti ada dua yang ditetapkan untuk provinsi, yakni UMP dan UMS (upah minimum sektoral), yang tadinya hanya satu, sekarang jadi dua. Begitu juga dengan kabupaten/kota, tadi hanya UMK, ditambah dengan UMS kabupaten/kota.
"Ini yang nantinya kita harus menunggu hasil perhitungan dan peraturan Kemenaker RI, yang akan disampaikan dalam waktu dekat, mungkin tanggal 6 atau 7 November," ucap Rudy.
Ia mengatakan penetapan upah pada tahun 2025 tidak akan sama lagi dengan tahun 2024. Di tahun 2024, pemerintah menetapkan upah dengan aturan UU Cipta Kerja PP Nomor 51 Tahun 2023. Aturan tersebut juga digunakan untuk menentukan UMK kabupaten/ kota di Provinsi Gorontalo.
Keputusan terkait UMP 2025, akan diumumkan pada 21 November 2024. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri atas unsur pengusaha, pakar, dan buruh. Terkait berapa kisaran UMP, belum diketahui pasti, karena pemerintah daerah menunggu keputusan pemerintah pusat.
"Oleh karena itu, saya meminta teman-teman Forkopimda harus sama-sama mengawal ini. Karena, akhir November ini juga akan ada Pilkada, ini yang harus kita antisipasi biar tidak ada gejolak. Kita sama-sama menunggu keputusan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenaker," ucapnya.
Pada tahun 2024, upah minimum provinsi Gorontalo ditetapkan sebesar Rp3.025.100.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024
Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, Selasa, mengatakan pada tahun 2025, penetapan upah buruh akan menggunakan aturan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana, sebelumnya MK menetapkan putusan terkait gugatan mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.
Gugatan UU Cipta Kerja yang dikabulkan oleh MK, yakni terkait dengan penetapan upah. MK mengembalikan sistem upah minimum sektoral yang sebelumnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.
Gubernur menjelaskan nanti ada dua yang ditetapkan untuk provinsi, yakni UMP dan UMS (upah minimum sektoral), yang tadinya hanya satu, sekarang jadi dua. Begitu juga dengan kabupaten/kota, tadi hanya UMK, ditambah dengan UMS kabupaten/kota.
"Ini yang nantinya kita harus menunggu hasil perhitungan dan peraturan Kemenaker RI, yang akan disampaikan dalam waktu dekat, mungkin tanggal 6 atau 7 November," ucap Rudy.
Ia mengatakan penetapan upah pada tahun 2025 tidak akan sama lagi dengan tahun 2024. Di tahun 2024, pemerintah menetapkan upah dengan aturan UU Cipta Kerja PP Nomor 51 Tahun 2023. Aturan tersebut juga digunakan untuk menentukan UMK kabupaten/ kota di Provinsi Gorontalo.
Keputusan terkait UMP 2025, akan diumumkan pada 21 November 2024. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri atas unsur pengusaha, pakar, dan buruh. Terkait berapa kisaran UMP, belum diketahui pasti, karena pemerintah daerah menunggu keputusan pemerintah pusat.
"Oleh karena itu, saya meminta teman-teman Forkopimda harus sama-sama mengawal ini. Karena, akhir November ini juga akan ada Pilkada, ini yang harus kita antisipasi biar tidak ada gejolak. Kita sama-sama menunggu keputusan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenaker," ucapnya.
Pada tahun 2024, upah minimum provinsi Gorontalo ditetapkan sebesar Rp3.025.100.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024