Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Bupati Bone Bolango Hamim Pou mengimbau kepada warga Bone Bolango yang belum melakukan perekaman maupun memiliki e-KTP, termasuk pemilih pemula yang sudah wajib KTP untuk segera lakukan perekaman.

Tempat pelaksanaan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone Bolango hingga batas waktu 30 September 2016.

Imbauan ini, kata bupati, untuk menindaklanjuti penyampaian Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di Bone Bolango yang belum memiliki dan melakukan perekaman e-KTP.

"Dirjen Dukcapil Kemendagri Arif Zudan Fakrulloh telah memberikan tenggat waktu sampai dengan 30 September 2016 mendatang untuk melakukan perekaman e-KTP," katanya.

Bupati menambahkan Bagi masyarakat yang tidak melakukan atau belum merekam data, maka akan dikenakan sanksi adiministrasi dalam bentuk penonaktifan KTP.

Jadi warga yang tidak melakukan perekaman data kependudukan atau e-KTP, itu tidak akan mendapatkan pelayanan publik, Seperti layanan BPJS, layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, surat izin perkapalan, dan sebagainya.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016