Pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota se Gorontalo menandatangani naskah perjanjian kerja sama (PKS) tentang pembagian (sharing) pembiayaan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP) pemerintah daerah Tahun 2025.
Naskah PKS ditandatangani Penjabat Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin dan seluruh penjabat dan penjabat sementara bupati/wali kota, melalui program Jaminan Kesehatan Daerah yang bersumber dari APBD provinsi dan kabupaten/kota Tahun 2025.
Gubernur Rudy, Jumat, mengatakan naskah PKS tersebut terkait dengan pembiayaan jaminan kesehatan di mana provinsi menanggung komponen dari sebagian PBI yang dibiayai oleh APBN, kemudian provinsi juga membiayai melalui APBD, demikian juga kabupaten/kota sehingga secara keseluruhan Provinsi Gorontalo mencapai Universal Health Coverage (UHC).
"UHC adalah sebuah tujuan penting yang kita harapkan dapat dicapai secara maksimal hingga 98 persen dari total seluruh penduduk. Capaian ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang keberhasilan kita menghadirkan layanan kesehatan yang merata dan dapat diakses oleh semua masyarakat tanpa terkecuali," kata Rudy.
Ia juga mengajak seluruh kepala daerah untuk sama-sama fokus pada beberapa hal yang ingin didorong.
Pertama, optimalisasi kepesertaan JKN melalui peran aktif pemerintah daerah dalam memperluas cakupan penerima bantuan iuran dengan data yang terverifikasi.
Kedua, peningkatan akses fasilitas kesehatan dengan memperluas layanan di tingkat pertama, memastikan bahwa setiap warga memiliki akses kelahiran kesehatan yang layak dan merata.
"Terakhir, penggunaan teknologi dan data terpadu, seperti pemanfaatan data Regsosek untuk memastikan bahwa verifikasi dan validasi data penerima bantuan lebih akurat dan tepat sasaran. Saya yakin bahwa dengan semangat gotong royong kolaborasi dan inovasi, kita dapat mencapai target UHC di Provinsi Gorontalo dengan lebih cepat dan efektif," katanya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Apriyani Katili sebagai mengatakan data untuk peserta jaminan kesehatan daerah tahun 2025 dilakukan melalui sistem penilaian kelayakan peserta berbasis Regsosek yang sudah dipadankan dengan data terpadu kesejahteraan sosial, serta memasukkan dalam data P3KE.
Ia mengatakan hal itu untuk memastikan jika ada yang ganda kepesertaan, atau menghindari data peserta yang sudah meninggal tapi tetap dibayarkan oleh APBD.
Dalam laporannya pada posisi November Tahun 2024, jumlah penduduk yang didaftarkan sudah berada pada posisi 97 persen untuk Provinsi Gorontalo.
Penduduk yang terdata diambil adalah yang berada pada Desil I sampai IV berdasarkan data Regsosek.**
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024