Pengamat transportasi Darmaningtyas mengemukakan bahwa aturan batas usia kendaraan belum bisa direalisasikan di DKI Jakarta.

“Itu isu lama yang sampai sekarang belum bisa direalisasikan," kata Darmaningtyas atau yang akrab disapa Tyas saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Hal itu karena memang banyak kendalanya. Salah satunya itu adalah aspek sosial. "Karena pembatasan kendaraan, bagi golongan menengah ke bawah, itu dianggap tidak adil," katanya.

Sebab, kata Tyas, golongan masyarakat menengah ke bawah lebih mampu membeli kendaraan "second" atau bekas. "Sehingga jika ada pembatasan usia kendaraan, artinya mereka tidak punya kesempatan memiliki kendaraan," katanya.



Selain itu, Tyas juga menilai regulasi atau aturan batas usia kendaraan masih tidak jelas.

"Misalnya, kendaraan yang sudah dibatasi usianya, sudah tidak boleh dioperasikan, mau diapain? Mau di-scrap? Kalau di-scrap, siapa yang memiliki hak untuk di-scrap?," katanya.

"Apakah pemerintah membeli kendaraan itu terus di-scrap? Kalau warga yang suruh di-scrap, suruh nyerahin, pasti warga juga tidak mau," kata Tyas.

Dengan kondisi tersebut, Tyas pun mengatakan bahwa aturan batas usia kendaraan akan sulit diimplementasikan.



Apabila tujuan aturan tersebut adalah mengurangi jumlah kendaraan, Tyas menyarankan agar pemerintah bisa menaikkan tarif parkir atau menaikkan harga pakai kendaraan sehingga masyarakat akan berpikir dua kali untuk membeli kendaraan.

"Dan pendapatan pemerintah jelas. Pemerintah bisa memperoleh pendapatan dengan menaikkan pajak, menaikkan biaya parkir dan menaikkan BBM,” ujar Tyas.

Selain itu, jika aturan tersebut bertujuan untuk menekan emisi di Jakarta, maka Tyas menjelaskan usia kendaraan tidak berpengaruh terhadap emisi.

Sebab, kata Ketua Inisiatif Strategis untuk Transportasi (Instran) tersebut, emisi kendaraan bukan menyoal dari usia kendaraan melainkan cara pemeliharaan kendaraan tersebut.

“Emisi itu tergantung pemeliharaan. Kalau pemeliharaannya kurang bagus, kendaraan baru ya emisinya tetap tinggi. Tapi kalau kendaraan lama, kalau dipelihara dengan baik, bagus,” kata Tyas.



Wacana pembatasan usia kendaraan sebenarnya sudah bergulir sejak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2015. Namun, hingga saat ini wacana itu belum direalisasikan karena kerap terbentur berbagai kendala.

Upaya serupa kemudian dicanangkan kembali oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Instruksi tersebut menargetkan larangan operasional bagi kendaraan berusia lebih dari 10 tahun mulai 2025. Namun aturan ini mendapat protes dari masyarakat sehingga belum juga direalisasikan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Aturan batas usia kendaraan sulit diterapkan di Jakarta

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024