Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyanyi Reza Artamevia melaporkan mantan Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi Indonesia Gatot Brajamusti ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.

"Dugaan penipuan sejumlah uang," kata pengacara Reza Artamevia, Ramdan Alamsyah, di Jakarta, Jumat.

Reza bersama pembela hukum berkonsultasi dengan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sebelum membuat laporan resmi kepada polisi.

Penyidik Polda Metro Jaya sempat memeriksa Reza sebagai saksi dalam dugaan kepemilikan senjata api dan pencabulan terhadap pengikutnya.

Reza dikenal sebagai pengikut kegiatan spiritual Gatot Brajamusti di Padepokan Sukabumi, Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengungkapkan Reza membenarkan dugaan Gatot menggelar ritual seks menyimpang bersama beberapa wanita secara bersamaan.

Satgasus Merah Putih Polri bersama Polres Mataram dan Polres Lombok membekuk Gatot dan istrinya Dewi Aminah dengan dugaan penyalahgunaan narkoba di kamar 1100 Hotel Golden Tulip Kota Mataram Nusa Tenggara Barat, Minggu 28 Agustus silam.

Saat itu, petugas mengamankan Reza karena berada di tempat kejadian perkara ketika Gatot ditangkap.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016