Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo mulai melakukan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024..
"Alhamdulillah pemerintah daerah di Gorontalo telah menyampaikan LKPD di tanggal 21 Maret 2025," ucap Kepala Bidang Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo Radhityo Fitrien HR Wardhana di Gorontalo, Jumat.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Gorontalo telah melaksanakan penyelenggaraan laporan unaudited tepat waktu karena batas waktunya 31 Maret.
"Nah selanjutnya kami akan melaksanakan pemeriksaan terinci, pemeriksaan yang lebih detail," kata dia.
Demi kelancaran proses pemeriksaan tersebut, pihaknya berharap kerja sama yang baik dari Pemprov Gorontalo, terutama organisasi perangkat daerah (OPD) untuk koperatif melaksanakan dukungan informasi maupun data kepada tim BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.
"Waktu yang diberikan untuk pemeriksaan yang lebih detail ini selama 27 hari, sampai dengan exit meeting di tanggal 6 Mei 2025. Selanjutnya persiapan penyelesaian laporan di tanggal 19 Mei. Waktunya memang singkat karena terpotong dengan libur-libur Lebaran, jadi kami mohon kerja sama dan komunikasi yang efektif antara kita semua," ujar dia.
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah menekankan kepada seluruh pimpinan OPD agar dapat menyiapkan segala sesuatu terkait dengan bahan yang menjadi objek pemeriksaan BPK secara maksimal dan komprehensif.
Ia juga berharap, hasil pemeriksaan LKPD tahun ini dapat kembali membawa WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang ke-13 kali untuk Pemprov Gorontalo.
Kegiatan Entry Meeting menghadirkan seluruh tim pemeriksa BPK yang terdiri atas penanggung jawab, wakil penanggung jawab, pengendali teknis, ketua tim dan seluruh anggota tim. Hadir pula Sekda Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim.
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2025