Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Gorontalo, wilayah kerja Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah, menggelar Workshop Dokumentasi Cagar Budaya di Kota Gorontalo, Selasa.

Kepala BPCB Gorontalo Zakaria Kasimin saat pembukaan kegiatan tersebut mengatakan, setiap provinsi memiliki banyak budaya dan untuk Provinsi Gorontalo, beberapa hal yang harus dilakukan adalah penentapan cagar budata berdasarkan peringkat hingga pembuatan peraturan daerah.

"Dokumentasi merupakan bagian dari pelestarian cagar budaya, sedangkan beberapa kriteria peninggalan masa lalu yang dapat menjadi cagar budaya yaitu salah satunya minimal berumur 50 tahun," jelas Zakaria.

Informasi dan dokumentasi diperlukan karena sebagai sarana pengetahuan, pemahaman tentang suatu maksud dan nilai-nilai keberadaan benda cagar budaya.

Sebagai sarana mempromosikan suatu benda cagar budaya dan pembuatan suatu manajemen informasi dan perijinan.

"Selain itu sebagai data base dalam rangka pemeliharaan dan konsevasi jangka panjangm dan juga sebagai data untuk rekonstruksi dalam pelestasian cagar budaya," ucap Zakaria.

Ia menjelaskan, pemotretan atau pendokumentasian harus dilakukan dengan pembukuan hasil pemotretan yang mengarah pada kepentingan pelestarian.

"Pembukuan dokumentasi penting karena cagar budaya akan mengalami perubahan, oleh karena itu foto atau dokumentasi memiliki arti penting," ungkapnya.

Pelestarian cagar budaya merupakan tugas bersama dari BPCB, instansi terkait dan masyarakat.

"Saya juga ikut mendorong agar komunitas untuk lebih mencintai cagar budaya dan berharap di Provinsi Gorontalo memiliki komunitas cagar budaya yang berkompetensi," tutup Zakaria.

Kegiatan Workshop Dokumentasi Cagar Budaya tersebut diikuti oleh 80 peserta dari komunitas budaya, fotografer, mahasiswa dan pelajar se-Provinsi Gorontalo.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016