Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Sistem perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Gorontalo guna menghadapi Pilkada 2017, yang disyaratkan belum pernah menjabat selama dua periode, dinilai menjadi kendala utama belum rampungnya perekrutan tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Muhammad M Tuli, Minggu, menjelaskan memang dalam aturan KPU syarat anggota KPPS itu, belum pernah menjabat selama dua periode sebagai anggota KPPS, sehingga KPU selaku penyelenggara harus patuh pada aturan tersebut.
"Olehnya kami harus memperpanjang batas perekrutan yang seharusnya berakhir pada tanggal 6 Januari 2017, karena masih banyak desa-desa yang perekrutanya belum selesai," kata Tuli.
Dijelaskannya, untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Gorontalo, dibutuhkan sebanyak 13.853 anggota KPPS, untuk mengisi 1.979 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Namun hingga dengan batas akhir perekrutan KPPS, sesuai evaluasi dengan KPU kabupaten/kota, masih dibutuhkan sekitar 1.000 lebih calon KPPS, dan itu terjadi hampir di semua wilayah di Provinsi Gorontalo.
"Selain persoalan syarat yang tidak boleh dua periode, kendala lainya yaitu persoalan, syarat batas usia, yang mengharuskan minimal berumur 25 tahun,"ujarnya.
Di beberapa tempat misalnya, dari tingkat pendidikan dia sudah memenuhi syarat, bahkan sudah sarjana, namun karena batas umur minimal 25 tahun, sehingga secara otomatis belum memenuhi syarat.
Terkait dengan persoalan belum rampungnya perekrutan KPPS ini, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo, dimana langkah pertama yaitu memperpanjang jangka waktu pendaftaran.
"Namun sampai dengan waktu yang ditentukan juga belum ada memenuhi sesuai jumlah yang dibutuhkan, maka kami akan koordinasikan lagi dengan Bawaslu, jika ada calon anggota KPPS, secara pendidikan dia memenuhi syarat, namun umur belum cukup 25 tahun maka kami akan meminta pertimbangan dari Bawaslu." ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Muhammad M Tuli, Minggu, menjelaskan memang dalam aturan KPU syarat anggota KPPS itu, belum pernah menjabat selama dua periode sebagai anggota KPPS, sehingga KPU selaku penyelenggara harus patuh pada aturan tersebut.
"Olehnya kami harus memperpanjang batas perekrutan yang seharusnya berakhir pada tanggal 6 Januari 2017, karena masih banyak desa-desa yang perekrutanya belum selesai," kata Tuli.
Dijelaskannya, untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Gorontalo, dibutuhkan sebanyak 13.853 anggota KPPS, untuk mengisi 1.979 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Namun hingga dengan batas akhir perekrutan KPPS, sesuai evaluasi dengan KPU kabupaten/kota, masih dibutuhkan sekitar 1.000 lebih calon KPPS, dan itu terjadi hampir di semua wilayah di Provinsi Gorontalo.
"Selain persoalan syarat yang tidak boleh dua periode, kendala lainya yaitu persoalan, syarat batas usia, yang mengharuskan minimal berumur 25 tahun,"ujarnya.
Di beberapa tempat misalnya, dari tingkat pendidikan dia sudah memenuhi syarat, bahkan sudah sarjana, namun karena batas umur minimal 25 tahun, sehingga secara otomatis belum memenuhi syarat.
Terkait dengan persoalan belum rampungnya perekrutan KPPS ini, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo, dimana langkah pertama yaitu memperpanjang jangka waktu pendaftaran.
"Namun sampai dengan waktu yang ditentukan juga belum ada memenuhi sesuai jumlah yang dibutuhkan, maka kami akan koordinasikan lagi dengan Bawaslu, jika ada calon anggota KPPS, secara pendidikan dia memenuhi syarat, namun umur belum cukup 25 tahun maka kami akan meminta pertimbangan dari Bawaslu." ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017