Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo memusnahkan sebanyak 12.550 surat suara yang masuk dalam kategori rusak, dengan disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak kepolisian.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo divisi logistik Selvie Katili menjelaskan surat suara rusak tersebut berasal dari lima kabupaten dan satu kota, yang didapati saat proses penyortiran dan pelipatan surat suara.
"Kerusakannya bervariasi, ada yang robek, gambar tidak jelas, kotor karena tinta saat proses pencetakan," kata Selvie, Rabu.
Adapun rincian surat suara rusak dari KPU kabupaten Pohuwato 1.429 lembar, kabupaten Boalemo 43 lembar, Gorontalo Utara 693, kabupaten Gorontalo 3.259 lembar, Kota Gorontalo 6.826 dan Bone Bolango 300 lembar.
Hingga saat ini, belum ada laporan atau keluhan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di 1.979 TPS di kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, akan surat suara yang kurang atau rusak.
"Kami berharap hingga selesai proses pencoblosan pada pukul 13.00 wita, tidak ada laporan yang masuk terkait kerusakan surat suara," ujar Selvie.
Terkait dengan pelayanan pasien dan tahanan baik di lembaga pemasyarakatan dan polres, yang punya hak pilih, sesuai aturan KPU, akan dilayani oleh TPS terdekat, sesuai dengan persetujuan saksi dan pengawas TPS.
"Begitu juga dengan pemilih yang sakit, dan tidak bisa datang ke TPS, tetap akan dilayani, namun juga mempertimbangkan kondisi dilapangan," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
Anggota KPU Provinsi Gorontalo divisi logistik Selvie Katili menjelaskan surat suara rusak tersebut berasal dari lima kabupaten dan satu kota, yang didapati saat proses penyortiran dan pelipatan surat suara.
"Kerusakannya bervariasi, ada yang robek, gambar tidak jelas, kotor karena tinta saat proses pencetakan," kata Selvie, Rabu.
Adapun rincian surat suara rusak dari KPU kabupaten Pohuwato 1.429 lembar, kabupaten Boalemo 43 lembar, Gorontalo Utara 693, kabupaten Gorontalo 3.259 lembar, Kota Gorontalo 6.826 dan Bone Bolango 300 lembar.
Hingga saat ini, belum ada laporan atau keluhan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di 1.979 TPS di kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, akan surat suara yang kurang atau rusak.
"Kami berharap hingga selesai proses pencoblosan pada pukul 13.00 wita, tidak ada laporan yang masuk terkait kerusakan surat suara," ujar Selvie.
Terkait dengan pelayanan pasien dan tahanan baik di lembaga pemasyarakatan dan polres, yang punya hak pilih, sesuai aturan KPU, akan dilayani oleh TPS terdekat, sesuai dengan persetujuan saksi dan pengawas TPS.
"Begitu juga dengan pemilih yang sakit, dan tidak bisa datang ke TPS, tetap akan dilayani, namun juga mempertimbangkan kondisi dilapangan," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017