Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Provinsi Gorontalo menjamin peserta JKN-KIS sesuai dengan hak kelas perawatan.
Santi Mohammad (34), salah seorang warga Kota Gorontalo mengatakan, sebagai peserta JKN-KIS, ia merasa sangat terbantu dengan program dari BPJS Kesehatan cabang Gorontalo.
"Anak saya yaitu Asyifa Kastara Gue (5) pernah sakit dan dibawa ke RS Bunda Kota Gorontalo, namun pada saat itu tidak ada ruangan perawatan kelas 1, seperti hak kelas perawatan anak saya," katanya.
Namun karena yang tersedia hanya ruangan paviliun atau VIP, Asyifa akhirnya dirawat di ruangan tersebut.
"Setelah dirawat selama satu minggu, tagihan dari seluruh biaya mencapai Rp3,6 juta, dan saat akan membayar, saya hanya dikenakan biaya selisih yaitu Rp1,2 juta karena menggunakan BPJS Kesehatan," ia mengungkapkan.
Menurutnya, BPJS Kesehatan menjamin semua perawatan anaknya serta obat dan biaya dokter, sehingga hanya membayar selisih naik kelas perawatan saja.
"Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, anak saya ditangani secara intensif oleh pihak rumah sakit, dengan pemeriksaan dokter tiga kali sehari," ujar Santi.
Ia menambahkan bahwa penanganan pihak rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan cabang Gorontalo sangat cepat dan menjadi prioritas walaupun di rumah sakit swasta.
Sementara itu, Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan, BPJS Kesehatan Gorontalo, Gladies Eman mengatakan jika peserta JKN-KIS menggunakan sesuai hak kelas perawatan, tidak akan mengeluarkan iur biaya.
"Apabila peserta sudah sesuai dengan hak kelas perawatan, dan masih dikenakan biaya jangan segan untuk melaporkan ke pihak BPJS Kesehatan Gorontalo, atau kantor layanan operasional masing-masing kabupaten/kota," kata Gladies.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
Santi Mohammad (34), salah seorang warga Kota Gorontalo mengatakan, sebagai peserta JKN-KIS, ia merasa sangat terbantu dengan program dari BPJS Kesehatan cabang Gorontalo.
"Anak saya yaitu Asyifa Kastara Gue (5) pernah sakit dan dibawa ke RS Bunda Kota Gorontalo, namun pada saat itu tidak ada ruangan perawatan kelas 1, seperti hak kelas perawatan anak saya," katanya.
Namun karena yang tersedia hanya ruangan paviliun atau VIP, Asyifa akhirnya dirawat di ruangan tersebut.
"Setelah dirawat selama satu minggu, tagihan dari seluruh biaya mencapai Rp3,6 juta, dan saat akan membayar, saya hanya dikenakan biaya selisih yaitu Rp1,2 juta karena menggunakan BPJS Kesehatan," ia mengungkapkan.
Menurutnya, BPJS Kesehatan menjamin semua perawatan anaknya serta obat dan biaya dokter, sehingga hanya membayar selisih naik kelas perawatan saja.
"Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, anak saya ditangani secara intensif oleh pihak rumah sakit, dengan pemeriksaan dokter tiga kali sehari," ujar Santi.
Ia menambahkan bahwa penanganan pihak rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan cabang Gorontalo sangat cepat dan menjadi prioritas walaupun di rumah sakit swasta.
Sementara itu, Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan, BPJS Kesehatan Gorontalo, Gladies Eman mengatakan jika peserta JKN-KIS menggunakan sesuai hak kelas perawatan, tidak akan mengeluarkan iur biaya.
"Apabila peserta sudah sesuai dengan hak kelas perawatan, dan masih dikenakan biaya jangan segan untuk melaporkan ke pihak BPJS Kesehatan Gorontalo, atau kantor layanan operasional masing-masing kabupaten/kota," kata Gladies.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017