Gorontalo, 20/7 (Antara) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo bersama DPRD setempat sepakat menyetujui penetapan tiga rancangan Perda untuk ditetapkan sebagai produk hukum melalui paripurna, Rabu (19/7).

Adapun ketiga Perda tersebut yaitu, pertama pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), kedua pelestarian dan pengelolaan kerajinan Karawo dan Upiya Karanji, dan terakhir tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.

Persetujuan bersama Pemprov dan DPRD Provinsi Gorontalo ditandatangani dalam rapat paripurna DPRD dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap tiga Ranperda Provinsi Gorontalo.

Pendapat akhir Pemprov Gorontalo yang disampaikan Wakil Gubernur Idris Rahim bahwa ketiga Perda tersebut sangat diperlukan dalam menggali potensi daerah, memberdayakan ekonomi, juga memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

"Ketiga Perda ini diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat menuju kesejahteraan," kata Idris.

Wagub berharap ketiga Perda tersebut tidak hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi harus dipahami dan dijadikan landasan berpijak dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengembangan UMKM, pelestarian Karawo dan Upiya Karanji, dan pelayanan terpadu satu pintu.

Oleh karena itu, setelah disetujui dan mendapatkan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri, langkah awal yang sangat penting adalah sosialisasikan perda ini kepada seluruh masyarakat.

Paling lambat dalam waktu tiga hari ke depan terhitung sejak tanggal persetujuan bersama, DPRD Provinsi Gorontalo akan menyerahkan ketiga Perda kepada pemerintah provinsi dan diteruskan ke Kemendagri untuk mendapatkan nomor register Perda. 

Pewarta: Farid Dihuma

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017