Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2007-2014 Diah Anggraeni enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaannya sebagai saksi kasus KTP-E untuk tersangka Markus Nari.

KPK memeriksa Diah dalam penyidikan dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan KTP-E dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dengan tersangka Markus Nari.

Diah seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, tidak memberikan komentar banyak terkait materi pemeriksaan dan pertanyaan yang diberikan penyidik.

"Enggak ada," kata Diah singkat.

Ia pun tidak mengetahui soal hubungannya dengan Markus Nari terkait kasus menghalangi proses penyidikan persidangan KTP-E itu.

"Enggak tahu saya," ucap Diah.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini mengaku menerima uang 500 ribu dolar AS terkait proyek KTP Elektronik, yang sekarang kasus dugaan korupsinya sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Betul Yang Mulia. Pada sekitar 2013 di masa akhir jabatan kami, dihubungi Pak Irman terdakwa I waktu itu mengatakan ada sedikit rejeki," kata Diah Anggraeni ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017