Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melanjutnya eksekusi lahan atau pembebasan lahan tahapan II, untuk kelanjutan pembangunan jalan lingkar luar Gorontalo atau "Outer Ring Road" (GORR), setelah berkoordinasi dengan Polda setempat.

Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo Ridwan Yasin menjelaskan ada tiga unit rumah dan ada lahan pertanian milik beberapa warga, dengan panjang hampir satu kilometer yang dieksekusi.

"Memang saat ini pembongkaran rumah dilakukan oleh pemiliknya sendiri. Namun manakala tidak selesai nanti pihak dari kami yang akan menlanjutkanya. Karena hari ini harus sudah selesai semua bidang yang masih dikuasai warga," kata Ridwan, Rabu.

Dari pantauan di lokasi eksekusi, salah seorang ibu pemilik lahan mencoba untuk menghalangi jalannya proses eksekusi lahan sawah miliknya. Namun Ridwan Yasin mengaku bahwa semua pembayaran telah diselesaikan yang telah dititipkan ke Pengadilan Negeri Limboto Kabupaten Gorontalo.

Ia menambahkan, semua pembayaran ganti rugi sudah dititipkan di PN Limboto, total ada 39 bidang lahan yang pemiliknya masih keberatan, dengan anggaran sekitar Rp5,1 miliar lebih. Namun sebagian besar sudah mengambilnya di PN Limboto, tinggal menyisahkan beberapa orang saja.

"Kepada mereka yang masih keberatan, pemerintah memberikan ruang untuk menggugat ke pengadilan setempat," ujarnya.

Sebelumnya Ridwan menuturkan bahwa terkait dengan penentuan harga ganti rugi, semuanya dihitung tim appraisal yang memang benar-benar independen, pemprov hanya menjalankan eksekusi pembayaran saja.

Pemprov Gorontalo membuat desain besar GORR yang melintasi tiga daerah dan masuk dalam rencana tata ruang tata wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota, untuk mengatasi kemacetan kota Gorontalo.

Selain menjadi jalur alternatif kemacetan ibu kota, jalan ini diharapkan menghubungkan arus barang dan jasa udara-laut serta mempermudah akses jalan trans Sulawesi.

Pekerjaan sendiri dibagi dalam 3 segmen, dimana untuk segmen 1 dengan panjang jalan yang akan dikerjakan kurang lebih 15,7 km dan segmen 2 sekitar 14 km berada di Kabupaten Gorontalo, sementara untuk Segmen 3 masuk Kabupaten Bone Bolango dan sebagian Kota Gorontalo dengan panjang jalan 15,5 km.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017