Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Pengacara OC Kaligis melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membatalkan pengangkatan dan pelantikan Gubernur Maluku hasil pada Pilkada 2013.

"Kami juga meminta agar pilkada ulang digelar karena pilkada sebelumnya dianggap cacat hukum," kata OC Kaligis yang dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan kliennya William B. Noya, warga Jalan NN Saar Sopacua RT 04/05 Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusawae, Kota Ambon, mencalonkan diri dalam Pilkdana Maluku 2013 dari jalur independen.

Namun pencalonan tersebut dibatalkan KPUD Maluku dengan alasan tidak memenuhi verifikasi padahal saat itu masih dalam pengumpulan jumlah suara pendukung, maka akhirnya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku meloloskan lima pasang kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing Said Assagaf-Zeth Sahuburua, Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa, Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitella, Jocobus F.Puttileihalat-Arifin Tampi Oyihoe, Herman Adrian Koedoeboen-Daun Sangaji.

Sedangkan KPUD tidak mencantumkam nama kliennya Wiliam B. Noya padahal telah diputuskan oleh PT TUN Makassar dan tetap mengelar Pilkada putaran kedua pada 14 Desember 2013.

Dia menyatakan pengaduan ke Presiden itu karena meminta keadilan sebab sudah ada putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum  (DKPP) Republik Indonesia No. 9/DKPP-PKE-III/2014 tertanggal 4 Maret 2014.

Kaligis menambahkan dirinya kecewa terhadap masalah tersebut karena sebagai negara yang berdasarkan hukum tapi tidak melaksanakan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Padahal dalam putusan DKPP RI yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie itu jelas disebutkan di antaranya memberhentikan Ketua KPUD Maluku, Jusuf Idrus Tutuhey karena mengabaikan putusan PTUN Ambon No.05/G/2013/PTUN ABN tanggal 30 April 2013.

Demikian pula seolah KPUD Maluku tidak bersalah dan tetap melaksanakan pilkada putaran kedua yang semestinya mengelar pilkada ulang.

Pihaknya mengharapkan kepada Presiden agar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tidak melantik Gubernur Maluku karena dianggap cacat hukum. Bahkan pihaknya mengirim surat ke Komisi II DPR RI sebagai warga negara untuk mengelar dengar pendapat soal Pilkada Maluku tapi belum ada jawaban pasti.

"Mau kemana lagi harus mengadu, ke Presiden dan DPR RI sudah, sedangkan ini negara hukum, " kata mantan pengacara Prita Mulyasari dan Presiden Soeharto itu.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014