Bandung (ANTARA GORONTALO) - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum
dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat, Agus Toyib mengatakan, selama masa
pengenalan di Lapas Sukamiskin, pengacara senior terpidana kasus suap
dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, OC Kaligis, belum
boleh dipublikasikan media.
"Sesuai arahan KPK, untuk masa pengenalan tidak boleh dipublikasikan sel tahanannya di blok mana," kata Agus.
Pengacara ternama yang sebelumnya menjadi tahanan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta, itu tiba
di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 15.30 WIB.
Ia menyampaikan saat ini OC Kaligis masih dalam pemeriksaan administrasi berkas pelimpahan dari KPK dan penetapan keputusannya.
Terkait keluarganya ingin menjenguk terpidana, kata dia, aturan kunjungannya akan ditetapkan oleh KPK.
"Untuk dijenguk keluarga nanti ada aturan dari KPK setelah melewati masa pengenalan," katanya.
OC Kaligis dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung karena putusan vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan majelis kasasi yang terdiri atas Artidjo
Alkostar, Abdul Latief, dan Krisna Harahap, diperberat hukumannya dari
tujuh tahun penjara di tingkat banding menjadi 10 tahun penjara.
Majelis juga menambah denda yang harus dibayar OC Kaligis dari Rp300 juta menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sel OC Kaligis belum boleh dipublikasikan
Kamis, 25 Agustus 2016 20:26 WIB