Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Anak buah pengacara senior OC Kaligis, M. Yagari
Bhastara Guntur alias Gary, divonis 2 tahun penjara ditambah denda
Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim pengadilan Tipikor,
Rabu, memvonis Garry terbukti ikut memberikan uang senilai total 27 ribu
dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura untuk hakim dan panitera Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa M Yagari Bhastara Guntur berupa pidana penjara selama 2 tahun
dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan ditambah denda sebesar
Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim
Sumpeno.
Vonis majelis hakim terdiri dari Sumpeno, Arifin, Tito
Suhud, Ugo dan Sigit Hermawan Darmaji itu lebih rendah dibandingkan
dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Garry divonis 3
tahun penjara ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 1 bulan
kurungan.
"Status terdakwa sebagai saksi pelaku yang turut serta
mengungkapkan perkara dipertimbangkan majelis hakim sebagai hal yang
meringankan," tambah hakim Ugo.
Gary memang mendapatkan status
justice collaborator sebagaimana keputusan pimpinan KPK No
KEP-649/01-55/2015 tanggal 29 Juli 2015 yaitu terdakwa mengakui terus
terang perbuatannya, membuka perkara-perkara lain yang berkaitan,
menyesali perbuatan dan belum pernah dihukum.
Gary adalah
terdakwa keenam yang divonis dalam kasus ini setelah OC Kaligis selama
5,5 tahun, Syamsir Yusfan 3 tahun, Tripeni Irianto Putro, Dermawan
Ginting dan Amir Fauzi 2 tahun, serta Rio Capella selama 1,5 tahun.
Sedangkan yang masih menunggu vonis adalah Gubernur Sumatera Utara Gatot
Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Atas putusan itu, Gary mengaku masih butuh waktu untuk pikir-pikir.
"Setelah
konsultasi dengan penasihat hukum kami, rencana kami akan pikir-pikir
dulu yang mulia," kata Gary seusai sidang asik berfoto bersama dengan
teman-temannya yang ikut menyaksikan persidangan.
JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir. "Sama yang mulia kami juga pikir-pikir dulu," kata jaksa KPK Feby Dwiyansdospendy.
Anak buah O.C. Kaligis divonis 2 tahun penjara
Rabu, 17 Februari 2016 21:36 WIB