Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mahkamah Agung memperberat hukuman advokat
senior OC Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara setelah
permohonan kasasinya ditolak.
OC Kaligis menjadi terpidana kasus dugaan suap Ketua PTUN Medan,
Sumatera Utara, bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan
kliennya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dalam kasus
korupsi dana bansos Sumut.
Anggota majelis hakim kasasi, Krisna Harahap kepada Antara di
Jakarta, Rabu, membenarkan hukuman OC Kaligis diperberat selain itu juga
diharuskan membayar denda Rp500 juta dengan hukuman pengganti kurungan
selama enam bulan.
Majelis hakim kasasi perkara itu dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M Latif.
Menurut majelis hakim, OC yang bergelar guru besar seharusnya
menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru oleh seluruh advokat dan
mahasiswa.
Sebagai seorang advokat terdakwa seharusnya steril dari
perbuatan-perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim,
pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya sesuai
sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap Advokat seperti tertuang
dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kata majelis hakim.
Sementara itu, mantan Ketua PTUN Medan yang tersangkut kasus suap
OC Kaligis itu, Tripeni Irianto Putro, memutuskan untuk membatalkan
permohonan kasasinya.
Hal itu terkait dengan tersiarnya informasi di lamtan Mahkamah
Agung (MA) bahwa perkaranya diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri
dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.
Di Pengadilan Tipikor, Hakim Tripeni yang terbukti menerima suap
dari Pengacara OC Kaligis, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda
Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan sedang tuntutan Jaksa 4 tahun 6
bulan.
Hukuman OC Kaligis diperberat jadi 10 tahun
Rabu, 10 Agustus 2016 20:56 WIB