Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Otto Cornelis Kaligis mengajukan banding
terhadap vonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4
bulan kurungan karena terbukti memberikan suap kepada hakim dan panitera
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Mohon maaf apa pun konsekuensinya saya menyatakan banding," kata OC
Kaligis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Kaligis tetap mengajukan banding meski majelis hakim yang terdiri
dari Sumpeno, Arifin, Tito Suhud, Ugo dan Alexander Marwata itu sudah
memutus kurang dari dua pertiga dari tuntutan yang diajukan jaksa
penuntut umum (JPU) KPK yang meminta OC Kaligis dihukum 10 tahun penjara
dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Saya tidak menentukan putusan perkara PTUN dan bukan saya yang
menentukan siapa majelis hakimnya, mohon maaf pengacara yang saya
hormati, saya mendahului tapi saya merasakan tidak sesuai dengan putusan
itu," ungkap Kaligis.
Ia mengatakan bahwa karena dituntut bersama-sama dengan ketua
majelis hakim yang juga ketua pengadilan PTUN Medan Tripeni Irianto
Putro, anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta
panitera PTUN Syamsir Yusfan, Kaligis menilai bahwa ia seharusnya
dihukum lebih rendah.
"Panitera hanya divonis 3 tahun sedangkan saya orang praktisi
seharusnya hanya 50 persen dari mereka. Dan pasti juga Gary dituntut
lebih rendah dari saya padahal dia advokat yang sudah disumpah," jelas
Kaligis.
Terkait kasus ini, Tripeni Irianto Putro masih akan menjalani sidang
vonis hari ini. Ia dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta
subsider 5 bulan kurungan
Panitera PTUN Syamsir Yusfan sudah
divonis 3 tahun penjara pada 3 Desember 2015 lalu, sedangkan Dermawan
Ginting, Amir Fauzi, Moh Yagari Bhastara Guntur masih menjalani
persidangan. Sementara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti belum juga
disidangkan.
"Saya akan mengajukan banding pada hari kelima," tegas Kaligis.
Sedangkan jaksa penuntut umum KPK menyatakan akan pikir-pikir. "Kami
menyatakan pikir-pikir," kata jaksa KPK Arief Suhermanto.
"Biasanya
memang akan mengajukan banding bila kurang dari dua pertiga tuntutan,
tapi kalau mengajukan vonis bukan karena kurang dari dua pertiga tapi
karena rasa ketidakadilan," kata jaksa KPK Ahmad Burhanuddin seusai
sidang.
OC Kaligis ajukan banding
Kamis, 17 Desember 2015 22:04 WIB