Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis divonis
5,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan
karena dinilai terbukti memberikan suap kepada hakim dan panitera
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana dakwaan pertama yaitu setiap orang yang memberi sesuatu
kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang
diserahkan kepadanya," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam sidang di
pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
"Kedua,
menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan kurungan
dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp300 juta apabila tidak
dibayarkan diganti kurungan pengganti selama 4 bulan."
Vonis kepada Kaligis akhirnya dijatuhkan setelah tertunda seminggu
karena Kamis pekan lalu Sumpeno sakit dan diopname di rumah sakit. Hari
ini sidang vonis yang semula mulai pukul 10.00, baru mulai pukul 16.30
WIB.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK
yang meminta agar Kaligis dihukum s10 tahun penjara dan denda Rp500 juta
subsider 4 bulan kurungan karena menyuap Tripeni Irianto Putro selaku
ketua majelis hakim PTUN Medan sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15
ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir
Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku
Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu
dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
Ratusan pendukung OC Kaligis yang mengenakan kemeja putih termasuk
anak buah dan juga artis Nadia Saphira serta anak Kaligis Velove Vexia
sudah memenuhi ruangan Kartika I Pengadilan Tipikor Jakarta sejak pagi.
OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara
Kamis, 17 Desember 2015 22:02 WIB