Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, Provinsi Gorontalo, memastikan tetap menerima tunjangan profesi guru (TPG) dan sertifikasi guru, dengan aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, Abraham Badu mengatakan, sampai dengan saat ini proses pembayaran tidak ada hambatan, semua guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi sudah ada database.

"Menurut saya, program itu bukan hanya menjawab kebutuhan guru. Namun lebih memberikan dampak positif terhadap penigkatan kinerja guru," katanya, Kamis.

Ia menjelaskan, di Kota Gorontalo ada sebanyak 1.246 guru penerima sertifikasi. Bahkan angka itu sudah menyangkut guru honorer yang sudah memenuhi syarat.

Memang sebelumnya, diakui Abaraham, Dinas Pendidikan sempat mengalami kendala, yaitu pada guru yang belum relevan. Namun hal itu sudah mendapat penanganan dari instansi tersebut dengan melakukan sinkronisasi.

"Dengan sinkronisasi itu, rata-rata guru di Kota Gorontalo sudah mendapatkan sertifikasi," katanya lagi.

Tambah Abraham, untuk menjadi guru bersertifikasi, ada banyak persyarakat yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah syarat mutlak yang harus dilaksanakan yaitu mengajar 24 jam.

Selain itu ada syarat administrasi yang haru guru penuhi untuk mendapatkan sertifikasi. Syarat lain adalah harus menemban status pendidikan minimal strata satu (S1).

"Saya juga mengharapkan seluruh guru bisa bersertifikasi untuk menunjang kehidupan mereka, sehingga kualitas pendidikan juga bisa meningkat," imbuhnya.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017