Washington (ANTARA GORONTALO) - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada seorang jenderal Myanmar, yang dituduh memimpin aksi pembersihan etnis terhadap warga desa Rohingya, Kamis (21/12), di tengah serangkaian sanksi baru terhadap tersangka pelaku pelanggaran hak asasi di seluruh dunia.

Maung Maung Soe ada di antara 14 tokoh senior pertama - yang juga mencakup mantan presiden Gambia Yahya Jammeh dan putri mantan pemimpin Uzbekistan Gulnara Karimova - yang masuk daftar hitam di bawah Undang-Undang Akuntabilitas Hak Asasi Manusia Global Magnitsky.

"Aksi hari ini memajukan nilai-nilai kami dan mendukung keamanan Amerika Serikat, sekutu kami dan mitra kami," kata Menteri Luar Negeri AS Rex Tillerson dalam sebuah pernyataan.

"Kami harus memimpin dengan contoh, dan pengumuman sanksi hari ini menunjukkan bahwa Amerika Serikat akan terus mengupayakan konsekuensi besar bagi mereka yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia serius dan terlibat dalam korupsi," katanya sebagaimana dikutip AFP.

Sanksi global tersebut, yang didasarkan pada undang-undang AS sebelumnya yang menyasar para pejabat Rusia, disahkan pada akhir 2016 dan diplomat AS serta pejabat Kementerian Keuangan menghabiskan waktu setahun untuk mengumpulkan daftar orang-orang yang mereka anggap sebagai pelanggar terburuk di dunia.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017