Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Kuota 30 persen dalam undang-undang untuk caleg perempuan pada Pemilu Tahun 2014 ini, dinilai masih belum cukup atau tidak berimbang.
Caleg DPR-RI dari Partai Hanura, Isnatalya Makarawo, Jumat, mengatakan, kuota perempuan yang ideal untuk sekarang sebenarnya adalah 40 persen.
Sementara caleg DPRD Kota Gorontalo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Yolan Polontalo menilai, idealnya kuota untuk perempuan adalah 50 persen.
"Perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki, tidak adil jika mereka hanya mendapatkan kuota 30 persen saja, seharusnya 50 persen biar berimbang," kata Fungsionaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai.
Menurut Jayusdi, demokrasi adalah milik semua orang tanpa melihat jenis kelamin, dan di tahun 2014 ini proses untuk keadilan gender dalam politik sudah mulai nampak.
Presiden Lingkar Pemuda Untuk Demokrasi (LIPUD) Provinsi Gorontalo, Ismail Abdul Kadir menambahkan bahwa kebijakan kuota 30 persen tersebut selain tidak cukup adil bagi perempuan, pun masih lemah dalam tataran penerapan.
"Artinya adalah kebijakan ini belum menyentuh pada substansi, namun hanya bermain pada tataran persyaratan," kata Ismail.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014
Caleg DPR-RI dari Partai Hanura, Isnatalya Makarawo, Jumat, mengatakan, kuota perempuan yang ideal untuk sekarang sebenarnya adalah 40 persen.
Sementara caleg DPRD Kota Gorontalo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Yolan Polontalo menilai, idealnya kuota untuk perempuan adalah 50 persen.
"Perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki, tidak adil jika mereka hanya mendapatkan kuota 30 persen saja, seharusnya 50 persen biar berimbang," kata Fungsionaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai.
Menurut Jayusdi, demokrasi adalah milik semua orang tanpa melihat jenis kelamin, dan di tahun 2014 ini proses untuk keadilan gender dalam politik sudah mulai nampak.
Presiden Lingkar Pemuda Untuk Demokrasi (LIPUD) Provinsi Gorontalo, Ismail Abdul Kadir menambahkan bahwa kebijakan kuota 30 persen tersebut selain tidak cukup adil bagi perempuan, pun masih lemah dalam tataran penerapan.
"Artinya adalah kebijakan ini belum menyentuh pada substansi, namun hanya bermain pada tataran persyaratan," kata Ismail.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014