Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Pasangan bakal calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea-Hardi Saleh Hemeto berharap KPU dan Panwaslu setempat tidak terintervensi oleh kepentingan apapun, sehingga Pilkada 2018 berjalan independen.

"Kami berharap KPU dan Panwaslu tidak terintervensi oleh pasangan calon manapun, kami pun berjanji tidak akan melakukan intervensi selama KPU menjalankan tahapan pilkada sesuai dengan aturan undang-undang dan peraturan KPU yang berlaku," kata Adhan saat mendaftar di KPU setempat, Rabu.

Adhan menduga ada pihak yang akan melakukan intervensi jalannya tahapan Pilkada Kota Gorontalo, terutama terkait persoalan ijazah miliknya.

Lewat kesempatan itu, Adhan menyerahkan surat ke KPU dan Panwaslu Kota Gorontalo, yang ia terima resmi dari KPU Provinsi Gorontalo, dimana dalam surat tersebut menjelaskan alasan dirinya lolos menjadi peserta Pilkada 2017 sebagai calon Wakil Gubernur.

Baca Juga : Adhan-Hardi Resmi Mendaftar ke KPU

"Di dalam surat itu dijelaskan bahwa lolosnya Adhan Dambea sebagai peserta Pilkada 2017 didasarkan pada undang-undang dan aturan yang berlaku," tegas Adhan.

Ia menjelaskan, isu yang dihembuskan ke masyarakat bahwa dirinya lolos sebagai calon wakil Gubernur Gorontalo pada 2017, karena pertimbangan stabilitas keamanan.

Terbukti, lanjut Adhan, saat pelaksanaan Pilkada 2013, berlangsung aman, tidak ada terjadi gangguan stabilitas keamanan, sementara kondisi saat itu dirinya merasa dirugikan karena di diskualifikasi dari peserta sehari sebelum hari H pemungutan suara.

"Olehnya itu kami akan mengawal semua kebijakan dan tahapan pilkada, selama itu mengacu pada aturan tentu akan berjalan sebagaimana harapan masyarakat, kalau sesuai aturan pasti rakyat akan membela penyelenggara Pilkada," ujarnya.

Sementara itu ketua KPU Kota Gorontalo La Aba menjelaskan bahwa pihaknya sebagai penyelenggara Pilkada berkomitmen akan menjalankan tahapan sesuai dengan regulasi aturan yang berlaku.

"KPU harus profesional dan berintegritas dalam menjalankan tahapan Pilkada, tentu mengacu pada undang-undang dan peraturan KPU yang berlaku," kata La Aba usai menerima pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo.

Terkait dengan surat yang dimasukan oleh bakal calon Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, La Aba mengatakan secara administrasi sudah diterima, dan pihaknya akan melakukan pengkajian dan pembahasan lebih lanjut.


Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018