Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Mantan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menyatakan bahwa dirinya siap menjadi saksi bila dibutuhkan oleh hakim, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Komjen Pol Budi Waseso oleh Gubernur Gorontalo.
"Pada sidang perdana, nama saya disebut 11 kali meskipun sampai saat ini saya belum dipanggil jadi saksi. Saat itu saya memang masih menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo," kata Adhan, Jumat.
Ia mengungkapkan, saat gubernur melaporkan kondisi keamanan kepada Menkumham tahun 2013 terkait pelaksanaan Pilkada, tidak ada kekacauan yang terjadi di Kota Gorontalo.
"Bahkan saat KPU mencoret nama saya dari peserta Pilkada, saya hanya tidur-tidur. Kondisi Kota Gorontalo saat itu sangat aman. Kekacauan mana yang dilaporkan oleh gubernur," tukasnya.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012, kata dia, satu daerah dinyatakan tidak aman karena dua hal. Pertama polisi tidak mampu mengendalikan keamanan dan kedua pemerintahan tidak berjalan baik.
"Tidak pantas jika kondisi saat itu dinyatakan tidak aman, karena polisi enak-enak tidak ada kasus, pemerintahan jalan seperti biasa," jelasnya.
Meski demikian, ia mengaku salut dengan upaya kooperatif yang ditunjukkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang hadir dalam sidang sebagai terdakwa.
Menurut Adhan, kasus tersebut kecil sehingga ia berharap tidak perlu ada upaya dari pihak tertentu untuk mengintervensi hakim.
Budi Waseso sendiri berencana akan datang dalam sidang selanjutnya untuk memberi kesaksian terkait pencemaran nama baik yang dilaporkannya ke Polda Gorontalo itu.
Adhan Dambea Siap Bersaksi Dalam Kasus Gubernur
Jumat, 8 Mei 2015 15:58 WIB