Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo Djaharudin Umar menegaskan pada pihak yang tidak puas hasil pelaksanaan tahapan Pilkada 2018, bisa menggunakan jalur hukum yang telah diatur dalam undang-undang.

"Ada jalurnya, yaitu bisa melapor ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota atau ke Bawaslu, sesuai tingkatannya," kata Djaharudin, Minggu.

Menurutnya potensi konflik pilkada bisa saja muncul atas dasar ketidakpuasan dengan hasil penetapan atau semacamnya, namun diharapkan masyarakat tidak menempunya dengan cara demonstrasi.

Silahkan melapor atau membuat gugatan sengketa ke Panwaslu, atas ketidakpuasan tersebut, pihaknya selaku Bawaslu akan terus melakukan monitoring
dan suvervisi dari aduan masyarakat yang sudah masuk.

"Jadi kami tidak hanya diam dan membiarkan kasus itu berproses di Panwaslu, kami tetap mengawasinya," ujarnya.

Ia menegaskan pengawas pemilu itu wajib hukumnya menindaklanjuti semua laporan atau tanggapan yang disampaikan oleh masyarakat.

Semua laporan yang masuk ke Panwaslu Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara, seluruhnya sudah ditindaklanjuti, karena kalau tidak maka itu masuk pelanggaran etik bagi penyelenggara.

Baca juga: Kemkominfo-Bawaslu Kerja Sama Awasi Kampanye Hitam

"Kami sudah tegaskan ke seluruh penyelenggara pengawas pemilu di semua tingkatan, apabila ada indikasi atau temuan, ada pengawas yang berpihak pada calon tertentu, maka tugas dan kewenangan mereka akan diambil alih oleh pengawas satu tingkat diatasnya," jelasnya.

Ia mengakui dan sangat memahami kondisi masyarakat di dua daerah yang melaksanakan Pilkada 2018, namun ia juga berharap agar kondisi pilkada berjalan aman dan lancar sebagaimana harapan kita semua.

"Komitmen paling utama juga ada di penyelenggara, untuk itu jika kami ada salah silahkan dikoreksi," tutupnya.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018