Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Gorontalo mulai sidangkan gugatan sengketa Pilkada tahun 2018, yang diajukan pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota (Cawali-Cawawali) Adhan Dambea-Hardi Saleh Hemeto, Minggu.

Kuasa hukum pasangan Adhan-Hardi, Yakop Mahmud ketika membacakan pokok permohonan sengketa Pilkada saat sidang musyawarah penyelesaian sengketa mengatakan, kedudukan pemohon dalam sengketa sebagaimana peraturan Bawaslu nomor 15 tahun 2017, bahwa pemohon adalah pasangan calon yang sudah ditetapkan sebagai peserta.

"Pemohon keberatan dengan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Gorontalo nomor 10 tertanggal 12 Februari 2018, tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2018, sehingga objek sengketa adalah SK penetapan tersebut," ujar Yakop Mahmud.

Bahwa termohon dalam hal ini KPU Kota Goorntalo sebagai penyelenggara Pilkada, berpedoman pada ketentuan peraturan KPU nomor 1 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan tahapan Pilkada.

Termohon (KPU), lanjut Yakop, dalam melaksanakan tugasnya wajib tunduk, taat dan patuh pada jadwal tahapan yang telah ditentukan, sehingga termohon tidak boleh melanggar dan atau menyimpangi jadwal tahapan.

Baca juga: Begini Tanggapan Setiap Pasangan Cawali Soal Kampanye Damai

"KPU adalah lembaga yang hanya menjalankan aturan bukan sebagai penafsir norma, sehingga tidak dibolehkan menafsirkan lain terhadap ketentuan yang mengatur tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada," ungkapnya.

Namun pada faktanya, KPU telah melanggar ketentuan tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada, serta telah menafsirkan lain terhadap tahapan tersebut.

Di mana termohon (KPU) masih menerima berkas dokumen perbaikan syarat calon pada tanggal 26 Januari 2018, yang bertentangan dengan ketentuan paraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan, yang seharusnya hanya sampai tanggal 20 Januari 2018.

"Dengan diterimanya perbaikan syarat calon oleh KPU tanggal 26 Januari 2018, maka jelas dan nyata termohon melanggar ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya berharap Panwaslu Kota Gorontalo untuk menjatuhkan putusan yaitu mengabulkan permohonan pemohon untuk membatalkan SK KPU nomor 10/ HK.O3.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II /2018, yang diterbitkan pada tanggal 12 Februari 2018, tentang penetapan calon peserta Pilkada 2018.

"Apabila Panwaslu berpendapat lain, kami mohonkan agar ada putusan yang seadil-adilnya," tutupnya.

Sementara itu, pimpinan sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Jhon H Purba meminta kepada pihak termohon (KPU) untuk menyiapkan jawaban atau pokok permohonan tersebut.

Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba, dalam kesempatan itu meminta waktu dua hari untuk menyiapkan jawaban, namun pimpinan majelis sidang musyawarah penyelesaian sengketa hanya memberikan kesempatan satu hari.

"Kami beri waktu satu hari, artinya Senin 19 Februari 2018 pukul 14.00 Wita terkait sidang yang sama, harus sudah siap dengan jawaban," kata Jhon.

Baca juga: Pemkot Gorontalo Bentuk Tim Awasi ASN Selama Kampanye

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018