Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Panwaslu Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, melalui sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada, memutuskan dan merekomendasikan agar KPU setempat membatalkan pasangan Marthen Taha-Ryan Kono, sebagai peserta Pilkada tahun 2018.

Dalam amar putusan tersebut, Senin, majelis sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, dan meminta agar KPU Kota Gorontalo melaksanakan keputusan tersebut.

Adapun yang menjadi pertimbangan majelis sidang berdasarkan fakta musyawarah bahwa pada tahapan perbaikan syarat calon, tanggal 18-20 Januari 2018, calon wakil wali kota Gorontalo Ryan Kono menyerahkan dokumen perbaikan berupa legalisir dokumen sertifikat Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT) yang dilegalisir kedutaan besar (Kedubes) Australia di Jakarta, sebagai pemenuhan dokumen bakal calon.

Menimbang pasal 51 ayat 1 peraturan KPU nomor 3 tahun 2017, tentang pencalonan kepala daerah, menyatakan pengesahan fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang diperoleh dari sekolah luar negeri dilakukan kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau instansi yang menyelenggarakan urusan pendidikan.

"Melihat ketentuan di atas terkait dengan legalisir sertifikat RMIT milik Ryan Kono, Panwaslu menilai hal tersebut tidak dapat diterima karena Kedubes Australia di Jakarta, bukanlah instansi berwenang atau yang menyelenggarakan pendidikan," ucap Lismawi Ibrahim, saat membacakan pertimbangan majelis sidang musyawarah.

Dengan demikian, lanjut Lismawi, sertifikat RMIT Ryan F Kono yang diserahkan cawawali Ryan F Kono yang dilegalisir oleh kedubes tidak memenuhi ketentuan peraturan KPU nomor 3 tahun 2017.

Selain itu bahwa pada tanggal 26 Januari 2018, termohon menerima perbaikan syarat calon berupa legalisir ijazah oleh sekolah yang bersangkutan dan ada penyetaraanya.

"Atas penerimaan kembali berkas dokumen syarat calon, termohon (KPU) dianggap telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan PKPU nomor 1 tahun 2017, tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah," ujarnya.

Bahwa penerimaan dokumen yang melewati batas waktu oleh termohon dan tidak didukung oleh administrasi yang benar, berupa adanya bukti tanda terima dokumen sebagaimana ketentuan PKPU nomor 3 tahun 2017.

Menimbang bahwa penerimaan dokumen yang tidak sesuai dengan jadwal dan bukti yang tidak sesuai oleh termohon, merupakan tindakan yang bertentangan dengan azas penyelenggaraan pemilu.

"Menimbang bahwa tidak ada kejelasan terhadap sertifikat RMIT yang memiliki kedudukan yang sederajat setara dengan SMA, maka Panwaslu berpendapat termohon (KPU) tidak seharusnya tidak menetapkan bakal calon wakil wali kota atas nama Ryan F Kono menjadi calon wakil wali kota," tegasnya.

Menimbang bahwa penetapan calon wali kota dan wakil wali kota adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan, maka termohon seharusnya tidak menetapkan Marthen Taha dan Ryan F Kono sebagai pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota tahun 2018.

"bahwa dalam menetapkan pasangan calon, KPU Kota gorontalo tertanggal 12 Februari atas nama Marthan Taha dan Ryan F Kono termohon tidak berpedoman pada ketentuan pasal 63 ayat PKPU nomor 3 tahun 2017," urainya.

Dalam pasal tersebut berbunyi dalam hal hasil verifikasi Bakal Pasangan Calon dinyatakan belum lengkap dan/atau tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan Bakal Pasangan Calon tidak melengkapi dokumen administrasi persyaratan Pasangan Calon sampai batasakhir masa perbaikan, Bakal Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Herson: Panwaslu Salah Tafsirkan Instansi Penyelenggara Pendidikan

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018