Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Lima anggota KPU Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, diadukan Panwaslu setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta dengan nomor 55/I-P/L-DKPP/2018, tertanggal 06 Maret 2018, seperti diriliskan di laman website dkpp.go.id.

Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba mengakui jika dirinya termasuk komisioner lainnya telah diadukan ke DKPP oleh Panwaslu setempat.

"Jadi ada dua aduan yang masuk ke DKPP, aduan pertama oleh masyarakat dan kedua oleh Panwaslu Kota Gorontalo," ujarnya, Kamis.

Ia mengatakan, apapun hasil keputusan KPU bisa saja digugat ke DKPP, ini menyangkut kode etik, namun pihaknya sudah mempersiapkan diri apapun bentuk tuduhan tersebut.

"Kami akan jawab dengan sebaik-baiknya apapun itu, karena sudah menjadi ketentuan, dan perlu diketahui hasil putusan Mahkamah Agung (MA) menjadi bukti apa yang sudah KPU putuskan," urainya.

Baca juga: KPU: Hari Ini Marthen-Ryan Sudah Bisa Kampanye

Ia mengakui jika dirinya belum menerima undangan untuk menghadiri sidang kode etik, namun ia memperoleh kabar jika sidangnya akan dilaksanakan pada 27 Maret 2018, di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo.

Terkait aduan Panwaslu Kota Gorontalo yang tertera di laman website DKPP, ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharuddin Umar mengatakan, publik jangan salah persepsi soal aduan tersebut.

"Alur penanganan perkara di Panwaslu ada aturanya, jika ada laporan dari masyarakat dan itu menyangkut administrasi maka diteruskan ke KPU, jika soal pidana pemilu diteruskan ke kepolisian, jika soal etika maka diteruskan ke DKPP," tegas Jaharuddin.

Ia menambahkan aduan yang tertuang di laman website DKPP tersebut bukan aduan Panwaslu, hanya saja itu adalah aduan masyarakat yang menyangkut etik, maka Panwaslu melakukan kajian dan keluarlah rekomendasi dan hasilnya diteruskan ke DKPP.

Baca juga: KPU Akan Ganti APK Marthen-Ryan Yang Rusak
 

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018