Jakarta (Antaranews Gorontalo) - Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mengaku stres pasca-divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis data tunggal nasional secara elektronik (KTP-el) tahun anggaran 2011--2012.

"Ya, pastilah. Kita kan tidak menyangka demikian. Tapi, ya sudahlah," kata Setnov di sela-sela menghadiri sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Setnov menjadi saksi untuk terdakwa dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, yang didakwa bekerja sama dengan advokat Fredrich Yunadi untuk menghindarkan Ketua DPR Setya Novanto diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-el.

Baca juga: Setya Novanto putari Sentul dan Jakarta menjelang kecelakaan

Namun, Setnov mengemukakan bahwa sejauh ini belum memutuskan untuk mengajukan banding.

"Ya, kita lihat lah perkembangannya, terus dibicarakan dengan keluarga supaya semuanya, ya kita lihat nanti," ujarnya.

Baca juga: Setnov sempat pamit istri hendak serahkan diri ke KPK

Ia pun mengaku masih membicarakan dengan keluarga mengenai kemungkinan vonis malah diperberat bila megnajukan banding.

"Sudah bicarakan, kita ngobrol perlu apa tindak lanjutnya. Nanti kita lihat," tambah Setnov.

Dalam perkara korupsi KTP-Elektronik pada 24 April 2018, Setnov divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Setnov juga dibebankan pembayaran uang pengganti senilai 7,3 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau dengan kurs Rp9000 saat kasus itu setara dengan Rp65,7 miliar dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikannya, serta mencabutan jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018