Jakarta (Antaranews Gorontalo) - Muhammad Nur Zamzam alias Zamzam alias Jack 32, tersangka teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Fakultas Universitas Riau, Pekanbaru, Riau, Sabtu (2/6), berafiliasi dengan kelompok teroris Jamaah Ansharut Tauhid (JAD), kata seorang pejabat Polri.

"Mereka ini sama dengan kelompok penyerang di Mapolda Riau, sama-sama jaringan JAD," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Menurut dia, Densus masih mendalami peran tersangka dalam rencana penyerangan gedung DPR RI dan DPRD Riau.

Selain itu juga ditelusuri aliran dana yang masuk ke rekening pelaku.

"Kasus masih didalami, masih ditelusuri aliran dana pelaku," katanya.

Baca juga: Perakit bom di Unri dan penyerang Mapolda Riau punya hubungan dekat

Baca juga: Peracik bom kampus Unri ditetapkan sebagai tersangka

Sebelumnya Densus 88 menangkap Zamzam di Universitas Riau, setelah Densus 88 menggeledah dan menemukan bom rakitan di gedung Fakultas Fisipol Unri, Pekanbaru, Riau.

Keempat bom yang ditemukan memiliki daya ledak tinggi setara dengan bom yang meledak di sejumlah titik di Kota Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu

Zamzam ditangkap bersama dua orang lainnya, yaitu RB alias D (34), dan OS alias K (32). Ketiganya merupakan alumnus kampus Unri. Zamzam telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus saksi.

Baca juga: Polisi sita empat bom di Universitas Riau

Baca juga: Rektorat UR rapat mendadak pascapenggeledahan Densus 88

Zamzam diduga memiliki kemampuan membuat bom dari bahan TATP. Ia juga membagi cara membuat bom melalui grup Telegram kelompok radikal.

Zamzan berencana menyerang sejumlah obyek vital yakni kantor DPR RI dan DPRD.

Dalam penangkapan Zamzam, Densus 88 menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua bom pipa besi siap ledak, dua bahan peledak TATP siap pakai, material bahan peledak, dua busur panah, delapan anak panah, sebuah senapan angin dan sebuah granat rakitan.

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018