Jakarta (Antaranews Gorontalo) - Pemerintah meluncurkan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) untuk mempermudah pengurusan perizinan investasi di Indonesia.
"Ini merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam acara peresmian sistem OSS di Jakarta, Senin.
Darmin menjelaskan sistem OSS dapat diakses secara daring dan terintegrasi di semua kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mendukung pelaksanaan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Dengan sistem OSS, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam," kata Darmin.
Sistem OSS mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dan konsepnya telah diuji coba konsep di Purwakarta, Batam dan Palu.
Sesuai PP Nomor 24 Tahun 2018, pelaksanaan sistem itu dilakukan secara sinergi di antara satuan tugas yang sudah terbentuk di kementerian/lembaga terkait maupun pemerintah daerah.
Sistem berbasis teknologi informasi ini merupakan interkoneksi serta integrasi dari sistem pelayanan perizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE) serta PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sistem juga didukung oleh sistem dari berbagai kementerian dan lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Untuk sementara, operasi sistem OSS dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan dukungan INSW serta kementerian dna lembaga terkait lainnya. Setelah persiapan pelaksanaan selesai sepenuhnya, operasi sistem itu akan diserahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Kita lakukan di Kemenko hanya untuk menunggu persiapan lebih baik oleh BKPM. Semoga tidak lebih dari enam bulan. Setelah itu, kita menyerahkan ini ke BKPM, sehingga akan permanen betul dan ada pengembangan yang berlanjut," kata Darmin.
Ia mengakui sistem baru itu belum sempurna sepenuhnya, masih membutuhkan saran atau masukan untuk perbaikan dari para pemangku kepentingan.
"Waktu peresmian sistem ini, kami tidak berpretensi semuanya sudah sempurna, ada pekerjaan yang tetap harus dilakukan dan bisa saja ada kekurangan teknis sana-sini," katanya.
Pelaku investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan selanjutnya dapat menyesuaikan proses perizinan berusaha melalui sistem OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial.
Pemerintah juga menyediakan OSS Lounge yang diharapkan dapat menjadi standar dalam semua PTSP. OSS Lounge mencakup pelayanan mandiri, pelayanan bantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi dan klinik berusaha.
Peluncuran OSS dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Perindustian Airlangga Hartarto, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.
Hadir pula Menteri Pariwisata Arief Yahya dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong, Kepala Staf Presiden Moeldoko serta perwakilan menteri dan kepala lembaga lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018
"Ini merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam acara peresmian sistem OSS di Jakarta, Senin.
Darmin menjelaskan sistem OSS dapat diakses secara daring dan terintegrasi di semua kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mendukung pelaksanaan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Dengan sistem OSS, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam," kata Darmin.
Sistem OSS mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dan konsepnya telah diuji coba konsep di Purwakarta, Batam dan Palu.
Sesuai PP Nomor 24 Tahun 2018, pelaksanaan sistem itu dilakukan secara sinergi di antara satuan tugas yang sudah terbentuk di kementerian/lembaga terkait maupun pemerintah daerah.
Sistem berbasis teknologi informasi ini merupakan interkoneksi serta integrasi dari sistem pelayanan perizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE) serta PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sistem juga didukung oleh sistem dari berbagai kementerian dan lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Untuk sementara, operasi sistem OSS dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan dukungan INSW serta kementerian dna lembaga terkait lainnya. Setelah persiapan pelaksanaan selesai sepenuhnya, operasi sistem itu akan diserahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Kita lakukan di Kemenko hanya untuk menunggu persiapan lebih baik oleh BKPM. Semoga tidak lebih dari enam bulan. Setelah itu, kita menyerahkan ini ke BKPM, sehingga akan permanen betul dan ada pengembangan yang berlanjut," kata Darmin.
Ia mengakui sistem baru itu belum sempurna sepenuhnya, masih membutuhkan saran atau masukan untuk perbaikan dari para pemangku kepentingan.
"Waktu peresmian sistem ini, kami tidak berpretensi semuanya sudah sempurna, ada pekerjaan yang tetap harus dilakukan dan bisa saja ada kekurangan teknis sana-sini," katanya.
Pelaku investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan selanjutnya dapat menyesuaikan proses perizinan berusaha melalui sistem OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial.
Pemerintah juga menyediakan OSS Lounge yang diharapkan dapat menjadi standar dalam semua PTSP. OSS Lounge mencakup pelayanan mandiri, pelayanan bantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi dan klinik berusaha.
Peluncuran OSS dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Perindustian Airlangga Hartarto, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.
Hadir pula Menteri Pariwisata Arief Yahya dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong, Kepala Staf Presiden Moeldoko serta perwakilan menteri dan kepala lembaga lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018