Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Partai Garuda dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak memasukan daftar calon legislatif (Caleg) untuk DPRD Provinsi Gorontalo hingga batas waktu Selasa, pukul 24.00 Wita.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem mengatakan pihaknya sudah berupaya menghubungi kedua parpol tersebut, namun memang mereka tidak ada respon.

"Sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, dari 16 parpol nasional, yang mengajukan daftar calon sementara hanya ada 14 parpol," kata Fadliyanto Koem.

Ia menambahkan, partai garuda sendiri, sebelumnya sekitar pukul 22.00 wita Selasa (17/7) mereka datang melakukan registrasi namun, hingga pukul 24.00 mereka tidak menyerahkan berkas pencalonan daftar caleg.

PKPI pun demikian, sejak Selasa siang terus dilakukan komunikasi hingga tengah malam, namun mereka tidak ada respon.

"Kewajiban kami untuk memberikan pelayanan kepada parpol itu sudah sangat maksimal, namun memang respon dari kedua partai itu yang tidak ada," jelasnya.

Dijelaskannya bahwa, fokus pendaftaran caleg saat ini yaitu pada syaratan pencalonan, sedangkan untuk syarat calon akan dilakukan verifikasi sampai dengan batas waktu hari ini.

Selanjutnya hasil verifikasi kelengkapan administrasi syarat calon tersebut, akan disampaikan kepada masing-masing parpol pada tanggal 19-21 Juli 2018.

"Selanjutnya parpol akan melakukan perbaikan, syarat calon yang kurang tersebut pada tanggal 22-31 Juli 2018," jelasnya.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018