Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di daerah itu, sebanyak 82.783 pemilih.
Rinciannya kata Ketua KPU Gorontalo Utara, Muardi Unusa, di Gorontalo, Kamis, pemilih laki-laki sebanyak 41.698 pemilih dan perempuan 41.085 pemilih.
Pemilih di daerah itu tersebar di 123 desa dan untuk Pemilu 2019, mereka akan menggunakan hak suaranya tersebar di 400 tempat pemungutan suara (TPS).
Penetapan DPT kata ia, sudah dilakukan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) akhir dan penetapan DPT Pemilu 2019, pada 21 Agustus 2018.
Ia menyatakan, jika ada hal yang perlu diperbaiki maka partai politik diharapkan segera menanggapinya.
Sebab dipastikan, proses pendataan data pemilih dilakukan secara terbuka dan transparan.
Komisioner KPU Gorontalo Utara, Ghandi Akase Tapu mengatakan, penginputan data secara manual telah selesai dilaksanakan.
Termasuk input data melalui aplikasi SIDALIH telah sesuai aturan dan ketentuan yang harus dilaksanakan.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten, Jefrian Akutu mengatakan, selama 10 hari pihaknya telah melakukan pendampingan kepada petugas PPK pada proses perekaman identitas pemilih.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018
Rinciannya kata Ketua KPU Gorontalo Utara, Muardi Unusa, di Gorontalo, Kamis, pemilih laki-laki sebanyak 41.698 pemilih dan perempuan 41.085 pemilih.
Pemilih di daerah itu tersebar di 123 desa dan untuk Pemilu 2019, mereka akan menggunakan hak suaranya tersebar di 400 tempat pemungutan suara (TPS).
Penetapan DPT kata ia, sudah dilakukan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) akhir dan penetapan DPT Pemilu 2019, pada 21 Agustus 2018.
Ia menyatakan, jika ada hal yang perlu diperbaiki maka partai politik diharapkan segera menanggapinya.
Sebab dipastikan, proses pendataan data pemilih dilakukan secara terbuka dan transparan.
Komisioner KPU Gorontalo Utara, Ghandi Akase Tapu mengatakan, penginputan data secara manual telah selesai dilaksanakan.
Termasuk input data melalui aplikasi SIDALIH telah sesuai aturan dan ketentuan yang harus dilaksanakan.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten, Jefrian Akutu mengatakan, selama 10 hari pihaknya telah melakukan pendampingan kepada petugas PPK pada proses perekaman identitas pemilih.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018