Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - KPU Kota Gorontalo akhirnya menetapkan caleg dari PBB, Zulkarnain Dunda sebagai calon terpilih di DPRD Kota Gorontalo setelah melakukan pleno.

Ketua KPU Kota Gorontalo Erman Rahim mengatakan pihaknya telah memberi waktu kepada partai untuk menyelesaikan persoalan internal, terkait dengan pemecatan Zulkarnain Dunda sebagai anggota PBB.

Hasil akhirnya keputusan pemecatan tersebut sudah final menurut PBB, karena Zulkarnain tidak melakukan banding terhadap pemecatannya. Keputusan partai tesebut telah diserahkan kepada KPU sehingga kami harus melakukan pleno, ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam pleno tersebut terdapat perbedaan pendapat mengenai status Zulkarnain sehingga pihaknya melakukan voting untuk mengambil keputusan.

Kami tidak bisa menghindari adanya perbedaan pendapat, namun bagaimanapun lembaga akhirnya memutuskan penetapan Zulkarnain Dunda sebagai calon terpilih, ujarnya.

Sebelumnya KPU Kota Gorontalo menerima SK dari DPC PBB Kota Gorontalo mengenai pemberhentian Zulkarnain sebagai anggota partai pada Kamis 8 Mei 2014.

Erman menngatakan bahwa pada Minggu (11/5) DPP PBB melayangkan surat ke KPU yang menyatakan bahwa SK yang dikeluarkan DPC tidak sah.

"Sesuai surat edaran KPU dan PKPU, bila terdapat caleg yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan dalam penghitungan yang bersangkutan terpilih maka caleg tersebut tidak ditetapkan sebagai calon terpilih. Tetapi kami bersepakat kami akan melakukan klarifikasi lagi ke pihak-pihak berkompoten terkait ini, terutama internal partai," katanya.

Atas dasar itu, KPU akhirnya hanya menetapkan 24 calon terpilih pada 12 Mei 2014.

Dari hasil penetapan tersebut, PDIP meraih 3 kursi, Golkar 4 kursi, Gerindra 2 kursi, Demokrat 4 kursi, PAN 4 kursi, PPP tiga kursi, Hanura 3 kursi dan PBB dua kursi.

Selain itu, Nasdem, PKB, PKPI dan PKS gagal memperoleh kursi di DPRD Kota Gorontalo.

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014