Gorontalo, (Antara News) - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengalami penurunan dibandingkan DPT Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Divisi Program dan Data, Gandhi Akase Tapu, di Gorontalo, Selasa, mengatakan jumlah DPT Pemilu 2019 turun 3.422 orang dibandingkan DPT Pilkada 2018 yang mencapai 82.393 orang.
Hasil rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) II Pemilu 2019, menetapkan sebanyak 79.266 orang terdiri dari 39.717 pemilih laki-laki dan 39.549 pemilih perempuan.
Penurunan jumlah DPT Pemilu 2019 kata ia, dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya meninggal dunia, menjadi anggota TNI dan Polri, pindah tempat tinggal.
Serta penyebab utamanya adalah penerapan aturan dimana saat Pilkada 2018 lalu, pemilih yang tidak masuk dalam DPT bisa menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan bukti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) maupun surat keterangan sebagai pemilih non KTP-el.
Namun berbeda untuk Pemilu 2019, pemilih yang hanya menggunakan surat keterangan tersebut atau belum melakukan perekaman data KTP-el, tidak dapat menggunakan hak suaranya.
Olehnya kata Gandhi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, untuk membuka layanan perekaman KTP-el di kantor maupun secara bergerak "mobile" di 11 kecamatan hingga Desember 2018.
Ia berharap, para pemilih potensial non KTP-el ini bisa memanfaatkan waktu untuk melakukan perekaman secepatnya, agar mereka dapat menggunakan hak suaranya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Divisi Program dan Data, Gandhi Akase Tapu, di Gorontalo, Selasa, mengatakan jumlah DPT Pemilu 2019 turun 3.422 orang dibandingkan DPT Pilkada 2018 yang mencapai 82.393 orang.
Hasil rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) II Pemilu 2019, menetapkan sebanyak 79.266 orang terdiri dari 39.717 pemilih laki-laki dan 39.549 pemilih perempuan.
Penurunan jumlah DPT Pemilu 2019 kata ia, dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya meninggal dunia, menjadi anggota TNI dan Polri, pindah tempat tinggal.
Serta penyebab utamanya adalah penerapan aturan dimana saat Pilkada 2018 lalu, pemilih yang tidak masuk dalam DPT bisa menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan bukti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) maupun surat keterangan sebagai pemilih non KTP-el.
Namun berbeda untuk Pemilu 2019, pemilih yang hanya menggunakan surat keterangan tersebut atau belum melakukan perekaman data KTP-el, tidak dapat menggunakan hak suaranya.
Olehnya kata Gandhi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, untuk membuka layanan perekaman KTP-el di kantor maupun secara bergerak "mobile" di 11 kecamatan hingga Desember 2018.
Ia berharap, para pemilih potensial non KTP-el ini bisa memanfaatkan waktu untuk melakukan perekaman secepatnya, agar mereka dapat menggunakan hak suaranya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018