Gorontalo, (Antara News) - Kepala Bidang Pengembangan ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Marto Biki, mengatakan pihaknya akan membuka lowongan atau rekrutmen terhadap 27 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya Pemprov Gorontalo baru mengalokasikan untuk 27 orang, dengan prioritas untuk guru dan penyuluh pertanian yang berasal dari honorer kategori 2 (K2).

"Provinsi Gorontalo diberikan kuota pertama hanya 11 orang. Itu pun tahap pertama untuk menyelesaikan tenaga honorer K2 yang terdaftar data base pansel dan Menpan. Belakangan ada surat untuk merevisi formasi tenaga POPT (Penyuluh Organisme Penggangu Tanaman) itu jumlahnya 16 orang. Jadi total tahap pertama ada 27 orang," jelas Marto di Gorontalo, Senin.

Terkait dengan teknis seleksi penerimaan PPPK, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenpan-RB.

Jika sudah dibuka secara daring, maka seleksi dan rekrutmen akan segera digelar.

Peserta yang dinyatakan lulus akan dibiayai melalui dana APBD provinsi dan berhak atas gaji dan tunjangan layaknya PNS pada umumnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo, Sukri Botutihe mengatakan kebijakan Pemerintah Pusat untuk melakukan penerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus menjadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih berkinerja.

Selain standar gaji yang sama, PPPK juga berhak menduduki jabatan strategis di pemerintahan.

Khusus kepada PNS ini harus menjadi kajian kita, harus merenung. Ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan ini mungkin pada suatu saat PNS ini tidak ada lagi. Diganti dengan P3K, jadi setiap tahun dikontrak," katanya.

Meleburnya PPPK dan PNS menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), diharapkan dapat menyatukan kinerja aparatur pemerintahan.

PNS diminta terus mengembangkan diri jika tidak ingin tersisih secara kualitas dari PPPK yang direkrut dari jalur profesional.

Kebijakan tentang PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, sementara PP Nomor 11 Tahun 2017 mengatur tentang Manajemen PNS. Keduanya mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Itu berarti Kopri harus siap untuk mengembangkan diri. Bahkan PPPK bisa diangkat untuk jabatan Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Utama (setingkat eselon I)," tukasnya.

Untuk menjaga eksistensi Korpri, Sukri mengajak kepada PNS untuk mempunyai konsep diri, bekerja ikhlas, tidak berorientasi uang, tapi berorientasi hasil.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019